Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Aktivis 98: Penghargaan HAM untuk Pepen Salah Alamat

banner 468x60

“Rahmat Effendi politikus Golkar penista manusia. Tidak pantas menjadi Walikota Bekasi dan mendapatkan penghargaan itu”

Baskomnews.com – Penghargaan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diberikan kepada Walikota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen pada hari peringatan HAM ke 68, dinilai salah alamat dan sangat tidak tepat sasaran. Pasalnya, politikus Golkar tersebut dianggap telah melakukan penistaan HAM kepada warganya.

Demikian diungkapkan Aktivis 98, Anton Aritonang, kamis (28/12). Menurutnya, penghargaan sebagai ‘kota peduli’ yang disematkan untuk Kota Bekasi, sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat. Salah satu bukti nyata adalah penelantaran atas warga korban gusuran Kampung Poncol, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi oleh walikota, yang telah berlangsung selama satu tahun dua bulan.

banner 336x280

“Rahmat Effendi politikus Golkar penista manusia. Tidak pantas menjadi Walikota Bekasi dan mendapatkan penghargaan itu,” tegasnya.

Bahkan yang lebih buruknya lagi, lanjut Anton, penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Presiden Jokowi yang turut hadir dalam acara yang digagas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut. Ia menilai, hal itu secara tidak langsung akan menggiring opini masyarakat yang menganggap Jokowi pro terhadap sang penista HAM.

“Sangat buruk sekali presiden, rakyat tertindas, Jokowi malah berikan penghargaan itu kepada Walikota Bekasi dan menerima penghargaan itu. Pepen menistakan manusia,” pungkasnya.

Sementara itu, Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) yang baru-baru ini menggelar launching di Menteng, Jakarta Pusat, juga bersiap memperkarakan kasus yang menjadi target mereka. Para advokat yang termasuk dalam Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) itu akan langsung tancap gas meneror pejabat penyelanggara negara yang memiliki kasus.

“Agenda kerja kami akan di mulai pekan depan. Kami akan meneror secara hukum,” kata Direktur PAPD yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bekasi, Agus Rihat P Manalu, melalui pesan WhatsApp.

Menurut Agus, sedikitnya ada enam kasus yang akan segera ditindaklanjuti PAPD, salah satunya kasus penggusuran warga Kampung Poncol, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan. Terhitung ada 206 kepala keluarga (KK)) yang belum mendapatkan ganti rugi, sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggusur kediaman warga pada November 2016 silam.

“Warga disitu menempati lahan Kementerian PUPR. Digusur tanpa diberikan uang ganti rugi oleh Walikota Bekasi, Rahmat Effendi,” ungkapnya.

Hingga saat ini, lanjut Agus, warga yang digusur belum juga memiliki rumah dan masih tinggal di posko-posko penampungan ala kadarnya. Selain kesulitan mendapat makanan sehari-hari, Agus mengaku warga juga rentan terkena penyakit akibat kondisi penampungan yang kurang layak.

“Mereka meminta ganti rugi karena memang sudah lama mendiami lahan tersebut dan membangun rumah secara permanen dengan uang pribadi,” jelasnya.

Dan atas dasar kemanusiaan, Agus menegaskan, PAPD akan menuntut Politisi asal Partai Golkar itu yang menjabat sebagai Walikota Bekasi.

“Rahmat Effendi yang dituding sebagai aktor intelektual dibalik penggusuran warga kampung Poncol tersebut. Tidak adanya ganti rugi warga yang tergusur, dan sepanjang tidak mengakui kesalahan. Kami pastikan dia masuk penjara,” pungkasnya. (cid)

banner 336x280