Syok akan Ditahan di LP Warungbambu, Tersangka Kasus Korupsi di Karawang Pingsan
Hari itu, Dua tersangka kasus korupsi revitalisasi pasar Desa Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya, ditahan. Saat proses penahanan, satu tersangka pingsan, karena ketakutan “diinapkan” di Lapas Warungbambu Karawang
BaskomNews.com – Syok hendak ditahan di Lapas Warungbambu, seorang tersangka kasus korupsi revitalisasi pasar Desa Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, pingsan di ruang penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Senin (8/1/2018).
Hari itu, Dua tersangka kasus korupsi revitalisasi pasar Desa Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya, ditahan. Saat proses penahanan, satu tersangka pingsan, karena ketakutan “diinapkan” di Lapas Warungbambu Karawang.
Dua tersangka yang ditahan merupakan pengurus Koperasi Damai Sentosa, yakni Mhjr dan AH. Mereka disebut sebagai orang yang bertanggungjawab atas pelaksanaan revitalisasi pasar senilai Rp 900 juta, tahun anggaran 2013. Sedangkan satu tersangka lainnya, MS, belum dilakukan penahanan karena mangkir saat dipanggil kejaksaan.
Saat proses penahanan, satu tersangka, yakni Mhjr pingsan di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Karawang saat akan ditahan dan dibawa ke Lapas Warung Bambu.
Tersangka Mhjr saat diperiksa dan akan ditahan sempat mengaku sakit. Dia pun menolak untuk ditahan. Penyidik kejaksaan kemudian memanggil dokter dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, tersangka dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan. Pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi hingga sore itu, akhirnya penyidik membacakan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi, kepada tersangka agar kedua tersangka ditahan.
Usai dibacakan surat keputusan tersebut tersangka Mhjr langsung pingsan saat akan dibawa ke mobil tahanan. Dalam kondisi pingsan tersebut penyidik langsung membawa tersangka ke Klinik untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Warungbambu.
“Saya sudah perintahkan Kasipidsus (kepala seksi pidana khusus) agar dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Penahanan dilakukan karena kasus korupsi revitalisasi pasar ini sudah terlalu lama kita tangani agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi.
Terkait kondisi tersangka yang pingsan, kata dia, pihaknya sudah membawanya ke klinik untuk diperiksa kesehatannya. “Kemudian kita bawa ke Lapas. Tersangka pingsan bukan karena menderita sakit tapi mungkin karena syok dengan keputusan penahanan ini,” lanjut Sukardi.
Menurut Sukardi ketiga tersangka merupakan pengurus Koperasi Damai Sentosa yaitu HM dalam kapasitasnya sebagai ketua koperasi, AH sebagai bendahara dan MS sebagai sekretaris. Akibat perbuatan ketiga tersangka ini negara dirugikan sebesar Rp170 juta dari pembangunan fisik. Sedangkan kerugian lainnya berasal dari uang sewa kios sebesar Rp90 juta yang seharusnya masuk ke kas desa.
“Total kerugian mencapai Rp260 juta akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga terdakwa,” katanya.
Terkait satu orang tersangka, MS, yang mangkir dari panggilan penyidik, Sukardi mengatakan akan melakukan upaya paksa terhadap MS agar memenuhi panggilan. Tersangka MS, mangkir dari panggilan karena alasan sedang berobat ke Jakarta makanya tidak dapat hadir. (king)