BaskomNews.com – Ternyata, kawanan bandit curanmor yang kemarin dilumpuhkan dan ditembak Tim Anaconda Resmob Polres Karawang, sudah melakukan aksi kejahatannya di 30 lokasi.
“Mereka merupakan pemain lokal. Aksi kejahatannya dilakukan di Karawang dan Subang. Terbanyak di Karawang,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, saat gelar ekspose di Mapolres Karawang, Jumat (12/1/2018).
Dalam pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku sudah melakukan sebanyak 30 TKP pencurian kendaraan bermotor di Karawang dan Subang, sedangkan hasil kejahatan dijual kepada pelaku yang juga berhasil ditangkap secara bersamaan oleh tim Anaconda Satreskrim Polres Karawang, di wilayah Kecamatan Lemahabang.
Pelaku, masinga-masing berinisial R(43) warga Desa Karang Tanjing, Kecamatan Lemahabang; DN (23) warga Dusun Lemah Mukti, Kecamatan Lemahabang; dan Inisial S (44) warga Dusun Cilamaya Kecmatan Cilamaya Wetan, pelaku merupakan penadah pasal 480 hasil curian yang didapat dari kedua pelaku DN dan R.
“Pelaku DN terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap,” kata Kapolres.
Pelaku yang berjumlah 3 orang melakukan pencurian dengan berbagai peran. Yakni satu pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu jendela yang sebelumnya dicongkel menggunakan golok, sedangkan dua orang pelaku lainnya menunggu diluar setelah motor berhasil dicuri kemudian pelaku langsung kabur membawa motor lewat pintu rumah.
Terakhir pelaku melakukan TKP pencurian di sebuah rumah yang berada di Dusun Prako RT 11 / 04 Desa Sukamulya Kecatan Cilamaya Kulon, Rabu 03 Januari 2018 sekitar pukul 05.15 WIB.
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda CBR tahun 2016 warna putoh dengan Nopol B 3549 UNR, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih ganpa plat nomor, satu lembar STNK sepeda motor Yamaha NMAX, dan satu set kunci leter T lengkap dengan 3 mata kunci.
Selain itu polisi juga masih memburu dua orang teman pelaku lainnya yang juga merupakan pemetik dengan inisial TD, dan inisial DY, yang berhasil kabur saat akan ditangkap.
“Untuk dua orang pelaku DN dan kami kenakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahaun,” kata Kapolres.
Sedangkan untuk S penadah hasil curian kami kenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. (zak)














