Bersiap! Pelaku Usaha Online akan Dikenakan PPn dan PPh

0
banner 468x60

“Nantinya, dalam penyetoran pajak tersebut kami akan bekerjasama dengan marketplace”

BaskomNews.com – Siap-siap, para pemilik toko online akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan membuat aturan pajak untuk para pelaku e-commerce. Nantinya, para pelaku tersebut akan diminta menyetor PPn dan PPh.

banner 336x280

“Ada PPn, ada PPh,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan II, Yunirwansyah, di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Dijelaskan dia, pihaknya akan membuat aturan e-commerce dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sendiri. Hal tersebut dilakukan guna memajaki pelaku e-commerce.

“Nantinya, dalam penyetoran pajak tersebut kami akan bekerjasama dengan marketplace. Di sana marketplace bertindak sebagai penyetor pajak pelaku e-commerce,” katanya. (SiD)

banner 336x280