Menelusuri Tenggelamnya Kasus Travel Al-Madinah
BaskomNews.com – Kasus penelantaran 87 jamaah umroh oleh KBIH Al-Madinah yang beralamatkan di Jl. Panatayuda II No 3 GOR Karawang tak jelas ujung pangkalnya. Karena sampai saat ini, penanganannya yang dikabarkan sudah sampai Dirjen Haji RI Jakarta tersebut ada kejelasan di mata publik Karawang.
Untuk diketahui, pada Desemer 2017 akhir, kasus penelantaran jamaah ini sempat ramai diperbincangkan publik Karawang. Pasca kasusnya mencuat ke publik, akhirnya terungkap jika KBIH Al-Madinah sendiri belum memiliki izin resmi seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Sementara KBIH Al-Madinah diketahui sudah lama beroperasi di Karawang.
Kasus travel ini juga sempat membuat beberapa wakil rakyat angkat bicara. Seperti yang dikatakan H. Budiwanto, Ketua Fraksi PAS DPRD Karawang yang pernah meminta Pemkab Karawang untuk segera memeriksa perizinan travel Al-Madinah, karena diduga tidak memiliki perizinan lengkap.
Bahkan, Wakil Ketua II DPRD Karawang, Ajang Sopandi juga sempat menyindir Kemenag Karawang, karena tidak melakukan apapun terkait kasus travel ini. Dengan alasan masih menunggu tindak lanjut dari Dirjen Haji RI. Padahal ditegaskan Ajang Sopandi, Kemenag Karawang tinggal membuat surat laporan ke Pemkab dan Polres Karawang untuk menindaklanjuti kasus trevel tersebut.
Asep Suryana, Kabid Wasdal DPMPTSP Kabupaten Karawang juga pernah berkomentar melalui media masa. Jika Al-Madinah tidak memiliki izin resmi seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Sementara berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2016, Pasal 36, Ayat 1 dan 5 yang menyebutkan, bahwa setiap pengusaha yang menyelenggarakan usaha pariwisata tanpa memiliki TDUP, maka diberikan sanksi admnistrasi berupa pembekuan sementara usaha kepariwisataan.
Adapun beberapa pelanggaran travel Al-Madinah yang sempat mencuat di media masa, diantaranya sebagai berikut :
1. Sekitar 87 jamaah sengsara. Jamaah merasa tertipu dengan fasilitas travel yang dijanjikan sebelumnya.
2. Terlantarnya jamaah umroh oleh Al-Madinah juga menjurus kepada persoalan adanya unsur penipuan. Karena janji pelayanan dan fasilitas yang disediakan pihak travel sebelumnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang dirasakan oleh para jamaah umroh.
3. Ada tuntutan tambahan biaya kepada jamaah umroh saat pemulangan.
4. Dijanjikan berangkat Rabu 20 Desember 2017, tetapi baru diberangkatkan hari sabtu.
5. Jamaah diberangkatkan dua rombongan.50 jamaah diterbangkan lewat Malaysia, 37 jamaah diterbangkan dari Jakarta-Jeddah. Tidak sesuai janji awal.
6. Jamaah dijanjikan hotel berbintang lima. Fakta di lapangan hanya diberikan fasilitas losmen murah.
7. Jamaah umroh yang diberangkatkan tidak disuntik meningitis.
8. Pemulanan jamaah terlambah satu hari, di jadwalkan 30 Desember 2017, baru bisa dipulangkan 1 Januari 2018.
Menyikapi persoalan ini, salah seorang pengamat hukum dan pemerintahan Asep Agustian SH, MH kembali angkat bicara, jika saat ini ia akan kembali mempertanyakan sampai dimana penanganan kasus KBIH Al-Madinah. Karena dari sejak awal kasusnya mencuat, Asep mengaku sudah beberapa kali angkat bicara lewat media.
“Ya sekarang coba tanya saja kasusnya sama Pak Haji Sopyan Kepala Kemenag Karawang. Karena katanya beliau yang komunikasi sama Kanwil Jawa Barat dan Dirjen Haji RI di Jakarta,” tandas Asep Agustian.(king)