Seorang Oknum Polisi dan Istrinya Ditangkap Timsus Narkoba, “Main” Shabu dan Ekstasi
Polisi mendapati dua paket sabu 51 gram dan 24 butir pil ekstasi warna pink bentuk cumi-cumi
BaskomNews.com – Diduga edarkan narkoba, seorang oknum Polisi dan istrinya ditangkap tim Satresnarkoba. Saat ditangkap, dari tangan mereka petugas mendapati dua paket sabu 51 gram dan 24 butir pil ekstasi warna pink bentuk cumi-cumi.
Informasi yang dihimpun, seorang oknum Polisi itu berinisial DAS, berpangkat Brigadir, bertugas di Polda Riau. Dia dan istrinya yang berinisial NS, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
“Tersangka DAS kita tangkap bersama istrinya NS di rumahnya di Jalan Lingkar Danau Buatan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, pada hari Minggu (21/1/2018). Barang bukti kita amankan 51 gram lebih,” kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman, Selasa (23/1/2018).
Penangkapan oknum polisi tersebut berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Karena sebelumnya, polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Lingkar Danau Buatan tersebut.
“Setelah digerebek, kita lakukan penggeledahan. Kita temukan barang bukti narkoba dua paket sabu dan satu bungkusan berisi pil ekstasi,” ujar Dedi.
Pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus pengedaran narkoba tersebut.
Polisi juga mendalami keterlibatan istri oknum polisi, NS yang diduga ikut bekerja sama dengan suaminya mengedarkan barang haram itu.
“Keterlibatan istri tersangka masih kita dalami, apakah terlibat penuh atau hanya pemakai saja. Yang jelas keduanya positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine,” jelas Dedi.
Dari pengakuan oknum polisi tersebut, ia terlibat dalam peredaran narkoba sejak tiga bulan lalu.
Sebab, kata dia, tersangka DAS saat ini dalam proses disersi karena sudah lama tidak masuk dinas, sehingga saat ini sedang menjalani proses pemecatan.
“Tersangka DAS kini tidak aktif lagi sebagai polisi, yang sebelumnya bertugas di bagian Sabhara Polda Riau,” kata Dedi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba diancam maksimal penjara seumur hidup. (tri)