Sidang Gugatan Asep Dasuki vs DPC PPP Selesai! Hasilnya, Gugatan Ditolak
“Artinya itu dianggap cacat formal. Dengan demikian klien kami memenangkan persidangan ini”
BaskomNews.com – Sidang gugatan terhadap DPC PPP Karawang yang diajukan penggugat Asep Dasuki (anggota DPRD Karawang dari PPP) di Pengadilan Negeri Karawang, berakhir sudah, Selasa (6/2/2018). Penggugat, yakni Asep Dasuki, kalah!
Majelis Hakim yang memimpin persidangan memutuskan gugatan yang dilakukan penggugat, Asep Dasuki tidak bisa diterima karena belum pernah dilakukan sebelumnya ke Mahkamah Partai.
“Artinya, itu dianggap cacat formal. Dengan demikian, persidangan tersebut dimenangkan oleh klien kami sebagai tergugat,” ujar Kuasa Hukum DPC PPP Kabupaten Karawang, Ferryanto Piliang SH, saat ditemui usai persidangan di halaman PN Karawang.
Sebelumnya, Ferryanto mengatakan, gugatan yang diajukan oleh penggugat (Asep Dasuki) melalui PN Karawang adalah tidak tepat.
Sebab sesuai dengan Pasal 32 jo. Pasal 33 UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan UU No. 2 tahun 2008 tentang partai politik, jelas menyatakan jika terkait perselisihan internal partai politik diberikan independensi muthlak penyelesaiannya di Mahkamah Partai, dan ini adalah termasuk kategori Kompetensi absolut yang diamanatkan oleh UU Parpol.
Dalam perkara a quo Asep Dasuki selaku Penggugat, sambung Ferry, tidak pernah mendaftarkan keberatannya atas pemecatan dirinya sebagai anggota PPP ke Mahkamah Partai. Kalaupun Asep Dasuki pernah melakukan itu, maka seharusnya dibuktikan surat keberatannya dan juga registrasi perkaranya.
“Klien kami DPC PPP Karawang tidak pernah mendapatkan surat undangan dari Mahkamah Partai PPP. Jadi tanpa melalui mekanisme Mahkamah Partai PPP terlebih dahulu memeriksa dan memutus perkara tersebut, secara hukum PN Karawang belum atau tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dan PN Karawang harus tegas menyatakan perkara gugatan a quo tidak diterima,” kata Ferry. (SiD)