“Saya tidak mengetahui dasar Yayasan menerima 20 persen anggaran untuk pengelolaan dana bansos anak yatim. Benar kegiatan bansos anak yatim ini telah melewati proses paripurna, tapi 20 persen untuk yayasan pengelola, gak pernah dibahas, terus dasarnya apa?”
Baskomnews.com – Anggota Komisi D DPRD Karawang, dr. Suherno mengaku tidak mengetahui dasar dari 20persen dana bansos anak yatim untuk Yayasan yang mengelola dana bansos tersebut.
Menurut dia, dana bansos untuk anak yatim sudah ada sejak tahun 2015 silam. Dan dana anak yatim setiap tahunnya ada di Dinas Sosial. Ia tidak mengetahui persis jumlah yayasan pengelola yang terdaftar di Dinas Sosial.
“Saya tidak mengetahui dasar Yayasan menerima 20 persen anggaran untuk pengelolaan dana bansos anak yatim. Benar kegiatan bansos anak yatim ini telah melewati proses paripurna, tapi 20 persen untuk yayasan pengelola, gak pernah dibahas, terus dasarnya apa?” kata Suherno kepada Baskomnews baru-baru ini.
Suherno bercerita, Komisi D pernah mengusulkan proses pengaliran dana bansos anak yatim diserahkan ke masing-masing desa. Setiap desa wajib mendata anak yatim. Namun, usulan itu tidak dikabulkan. Dengan alasan adanya aturan penyaluran dana bansos anak yatim harus melalui yayasan yang berbadan hukum.
“Karena alasan banyak proposal yang masuk ke Dinsos, dan tersalurkan milyaran rupiah tiap tahun untuk hak anak yatim. Kalau ada yayasan yang menyalahgunakan hak anak yatim ini, sangat keterlaluan. Karena dana itu peruntukkannya untuk biaya pendidikan dan lain-lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Iwan Soemantri, Ketua Yayasan Kita-kita (Yaskiki) menilai angka 20 persen untuk yayasan yang mengelola dana bansos anak yatim itu tidak mungkin muncul begitu saja jika Dinas Sosial dan DPRD tidak menyetujui dalam paripurna.
“Yayasan kan hanya pelaksana tugas, sementara angka 20 persen ini muncul dalam proses penganggaran, yang diparipurnakan antara eksekutif (Dinas Sosial) dan legislatif (DPRD),” kata Iwan. (ays)






