Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Seorang Anggota TNI, Oknum Pengusaha Limbah Karawang Masih Bebas Berkeliaran
“Sudah empat orang pelaku pengeroyokan Sertu Sartono ditahan”
BaskomNews.com – Seorang oknum pengusaha limbah diduga menjadi otak pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI, Sertu Sartono. Empat orang pelaku sudah ditahan oleh Polda Jawa Barat. Ironis, otak pengeroyokan yaitu oknum pengusaha limbah berinisial Nng sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Informasi yang dihimpun, pengeroyokan dilakukan pada 27 Juli 2016 lalu. “Sudah empat orang pelaku pengeroyokan Sertu Sartono ditahan, namun yang memerintahkan pengeroyokan itu masih belum diproses hingga saat ini,” ujar Kuasa Hukum Tini Sartono (istri korban), Lukman Hakim, Sabtu (17/3) saat ditemui di kantornya.
Dijelaskan, kronologi kejadian pada tanggal 27 Juli 2016 sekitar pukul 7 pagi, Sertu Sartono bersama 4 rekannya menemui RT di wilayah Ciampel untuk melakukan mediasi dengan Nng terkait pengelolaan limbah antara CV milik Sartono dengan beberapa perusahaan limbah.
“Saat Sartono dan rekan-rekannya menemui Nng. Nng langsung memerintahkan anak buahnya menghadang mobil Sartono dan Nng langsung memukuli Sartono, setelah itu Nng memerintahkan anak buahnya menyerang Sartono,” katanya.
Akibat pengeroyokan itu, lanjut Lukman, Sartono mengalami luka di pergelangan tangan kiri, punggung dan kepala akibat dibacok oleh senjata tajam.
“Mengetahui kejadian itu rekan-rekan Sartono membawanya ke rumah sakit Hasan Sadikin dan memanggil pengacara untuk melakukan laporan ke Polda Jabar terkait pengeroyokan itu,” katanya.
Dikatakan, Sartono melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar, sebab jika di Polres Karawang dikhawatirkan ada keberpihakan kepada Nng yang notabene adalah pengusaha limbah yang disinyalir dilindungi oleh oknum-oknum Kepolisian di Karawang.
“Bahkan kami dapat informasi pihak penyidik Polda Jawa Barat mendapat intervensi dari oknum TNI, tetapi penyidik Polda tetap konsisten menyelesaikan masalah ini, terbukti dengan ditahannya 4 orang pelaku pengeroyokan Sartono,” katanya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) 14 Maret 2018 ini, berisi soal penyidik Polda tanggal 9 Maret 2018 telah menangkap AT, RH, NS, dan Rds.
“Ketiganya ditahan di Polda Jabar dan AT di Polsek Ciampel. Maka dari beberapa ormas di Karawang yang membantu berhasil menangkap pelaku itu. Diduga pelaku pengeroyokan berjumlah 15 orang, ini berdasarkan saksi di Polda Jawa Barat,” tandasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil BAP (berita acara pemeriksaan), 4 tersangka ini mengakui, mereka melakukan pengeroyokan atas perintah Nng, tetapi Nng tidak ditahan. Keempat ini adalah orang suruhan dan dihadapan penyidik menerangkan mereka melakukan penganiayaan ini atas perintah Nng.
“Kenapa dari hasil pengakuan keempat pelaku itu tidak bisa menahan Nng? Itulah yang kami pertanyakan sebenarnya,” katanya.
Alasan Polda, lanjutnya, mereka perlu hati-hati untuk menangkap Nng, Polda Jabar juga akan gelar perkara kasus pengeroyokan itu. Kata dia, satu sisi dalam aturan hukum dan penangkapan ini memang tersangka ini patut diduga akan melarikan diri. (red)