Penganiaya Bayi Kalista yang Koma di RSUD Karawang Ternyata Ibu Kandungnya
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, kami menetapkan Sn (27)”
BaskomNews.com – Misteri penganiayaan Kalista Geysa Oktavia, bayi berusia 1,5 tahun yang sudah 13 hari masih koma di RSUD Karawang, terkuak sudah. Tersangka penganiayaan ternyata ibu kandungnya sendiri.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, kami menetapkan Sn (27) ibu kandung bayi sebagai tersangka,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, saat gelar ekspose kasus tersebut di Mapolsek Karawang Kota, Kamis (22/3/2018) sore.
Aksi penganiayaan, dilakukan di rumah kekasih Sn, di Kampung Iplik RT 002/012, Kelurahan Mekarjati, Karawang Barat.
“Diduga korban dianiaya oleh tersangka dengan cara dipukul, dicubit tangannya, kemudian ada benturan juga, hingga korban mengalami koma hingga saat ini,” lanjut Kapolres.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, penganiayaan terjadi dalam kurun waktu dari Februari 2018 hingga Maret 2018, secara berkelanjutan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RSUD Karawang, keterangan saksi, olah TKP dan keterangan tersangka, penyebab korban mengalami koma sampai saat ini dikarenakan tersangka mendorong tubuh korban, sehingga terjatuh dan kepala bagian belakang korban membentur rak piring,” ucap Kapolres.
Kemudian, satu hari setelah itu korban mengalami kejang-kejang lalu koma.
“Tersangka kita kenakan Pasal 80 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, dan Pasal 351(2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, dengan ancaman penjara lima tahun,” kata Kapolres. (SiD)