Lewat Kuasa Hukumnya, Seorang Warga Protes, Laporannya Soal Penggelapan Tanahnya Mandeg di Polres Karawang
“Klien kami, Riska telah membuat laporan pada tanggal 23 Agustus 2017 di Polres Karawang”
BaskomNews.com – Proses hukum kasus dugaan penggelapan tanah atas terlapor Kartika dengan Koperasi Lumbung Jaya Cikampek, mandeg! Laporan atas kasus itu, yang dilayangkan Riska melalui kuasa hukumnya ke Polres Karawang, hingga kini belum juga ada kejelasan.
“Klien kami, Riska telah membuat laporan pada tanggal 23 Agustus 2017 di Polres Karawang. Dia sertifikat tanahnya telah digelapkan oleh Kartika dengan dianggunkan atau digadaikan ke Koperasi Lumbung Jaya Cikampek selaku penadah,” terang Kuasa Hukum Riska, Hendra Turnip SH.MH kepada Baskomnews.com, Senin (26/3/2018).
Hendra menyayangkan pihak kepolisian karena hampir 7 bulan setalah kliennya membuat laporan, si terlapor belum juga ditahan.
“Sejak LP dibuat, belum juga dilakukan penangkapan terhadap terlapor, padahal berdasarkan surat lidik, sidik dan sirap SP2HP, sudah terpenuhi unsur unsur pidananya,” jelasnya.
Jasman Saputra, SH, kuasa hukum Riska yang lain, mengatakan, dalam hal ini pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada Polres Karawang tertanggal 14 November 2017. “Kami memohon untuk meminta hasil penyidikan,” katanya. (pls)