Penjual Pulsa di Jabar Tolak Pembatasan Registrasi SIM Card
BaskomNews.com – Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) Jabar menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya untuk registrasi tiga kartu perdana prabayar. Kebijakan tersebut dinilai bisa membunuh para pengusaha konter kecil.
Demi menyuarakan penolakannya tersebut, para pedagang pulsa ponsel ini menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/4/2018). Ratusan orang hadir dalam aksi damai ini.
Berbagai macam spanduk dan poster berisi berbagai tuntutan mereka bentangkan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah tersebut. Dalam aksinya mereka menuntut agar pemerintah membatalkan aturan pembatasan satu NIK untuk registrasi tiga kartu perdana.
Bahkan salah satu orator meminta agar Menteri Komunikasi Informasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk dicopot dari jabatannya. Para penjual pulsa ini menilai Rudiantara telah membohongi pengusaha konter pulsa skala kecil dengan kebijakan tersebut.
“Copot Rudiantara sebagai Menteri Kominfo,” teriak seorang orator di atas mobil komando.
Ketua KNCI Jabar Firman Zidan mengatakan aksi damai ini digelar secara serempak di seluruh Indonesia. “Kami datang ke sini untuk menolak pembatasan satu NIK untuk registrasi tiga kartu perdana,” katanya.
Penolakan ini, lanjut Firman, bukan tanpa alasan. Karena, kata dia, salah satu sumber pendapatan terbesar bagi pebisnis pulsa ponsel ialah penjualan kartu perdana. Dengan adanya pembatasan tersebut tentu berdampak terhadap pendapatan dari pebisnis pulsa.
“Aturan satu NIK untuk tiga kartu perdana tentu sangat mengganggu usaha kita. Karena marjin besar untuk penjualan (konter seluler) adalah kartu perdana. Bila dibatasi 5 juta orang akan kehilangan penghasilan. 800 ribu outlet kehilangan pekerjaan,” tuturnya.
Bahkan saat ini, tambah dia, para pedagang pulsa dan pengusaha konter ponsel sudah mulai merasakan penurunan pendapatan dengan adanya kebijakan tersebut.
“Penurunan pendapatan kami bisa sampai 70 persen,” ucap Firman.
Untuk itu pihaknya menuntut mencabut Permen Kominfo Nomor 12/2016 yang direvisi ke Nomor 14/2017 dan direvisi kembali ke UU Nomor 21/2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bila satu NIK untuk registrasi tiga sim card.
“Aturan itu sangat membunuh usaha kami. Kemudian kita tidak diberikan akses aktifasi seperti gerai. Padahal outlet itu mitra dari operator,” katanya.
Pihaknya mengancam akan terus menggelar aksi bila tuntutannya tidak didengar. “Kita akan aksi terus (untuk menyuarakan penolakan ini) sampai tembus ke RI 1,” ujar Firman.(net/red)