“Ada benturan juga, sampai korban mengalami koma hingga saat ini”
BaskomNews.com – Apa kabar (kasus penganiayaan) bayi Calista? Sudah lebih sepekan, bayi mungil berusia 15 bulan, buah hati Sinta (27), warga Jatirasa Barat, Karawang itu pulang ke pangkuan sang pencipta. Dan seolah ikut terkubur, kasus yang mengakibatkannya berpulang, juga ikut meredup. Polisi Karawang, hanya baru sebatas menetapkan Sinta, sang ibu, sebagai tersangka.
Sekedar menyapa, barangkali terlupakan, kasus yang sempat membuat Polres Karawang menjadi buruan kejar tayang TV-TV swasta nasional itu, keberadaannya kini nyaris tak terdengar. Padahal, di balik “kesunyian” kasusnya kini, jutaan warga tengah menanti progresnya. Ada pertanyaan dari publik, jika kasus ini sampai “gaje”, lalu bagaimana dengan nasib jutaan bayi di Karawang, yang sudah semestinya mendapatkan jaminan keamanan dan masa depan.
Sekedar mengulas, Calista Geysa Oktavia, menghembuskan nafas terakhirnya pada 25 Maret 2018, sekitar pukul 09.55 WIB, di RSUD Karawang. Bayi mungil berusia 15 bulan itu, sebelumnya koma selama 15 hari, dari tanggal 10 Maret 2018, setelah mengalami penganiayaan dari sang ibu (tersangka).
Sekujur tubuhnya ditemukan luka, diantaranya memar, bekas gigitan di dada; bekas sundutan rokok di paha, kaki dan tangan, juga ada luka di wajah serta kepala.
Aksi penganiayaan, dilakukan di rumah kekasih Sn, di Kampung Iplik RT 002/012, Kelurahan Mekarjati, Karawang Barat.
“Diduga korban dianiaya oleh tersangka dengan cara dipukul, dicubit tangannya, kemudian ada benturan juga, hingga korban mengalami koma hingga saat ini,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, saat gelar ekspose kasus tersebut di Mapolsek Karawang Kota, Kamis (22/3/2018) sore.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, penganiayaan terjadi dalam kurun waktu dari Februari 2018 hingga Maret 2018, secara berkelanjutan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RSUD Karawang, keterangan saksi, olah TKP dan keterangan tersangka, penyebab korban mengalami koma sampai saat ini dikarenakan tersangka mendorong tubuh korban, sehingga terjatuh dan kepala bagian belakang korban membentur rak piring,” ucap Kapolres.
Kemudian, satu hari setelah itu korban mengalami kejang-kejang lalu koma.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, kami menetapkan Sinta (27) ibu kandung bayi sebagai tersangka,” ujar AKBP Hendy F Kurniawan.
Tersangka dijerat Pasal 80 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, dan Pasal 351(2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, dengan ancaman penjara lima tahun.
Pernyataan menohok sempat meluncur dari mulut Sinta. Kepada wartawan, dia berujar kalau pelaku penganiayaan terhadap anaknya adalah kekasihnya.
“Itu perbuatan pacar saya. Saya lihat dia ngegigit dada dan paha anak saya jam 4 subuh,” kata Sinta.
Sinta bercerita, Calista adalah buah pernikahan dengan mantan suaminya. Setelah berpisah, Sinta kemudian tinggal bersama pacarnya. “Saya pamit dari rumah. Kemudian kami dibawa sama pacar saya ke rumahnya,”
Sinta dan Calista kemudian tinggal di Kampung Iplik, Desa Mekarjati RT 01 RW 05, Kecamatan Karawang Barat. (Bayu SiD/Pemred BaskomNews)






