Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Pemalsuan Dokumen PT JLM, Dirut Bungkam, 2 Nama Pejabat Karawang Disebut Terlibat

Tanah milik PT. Jatisari Lestari Makmur.
banner 468x60

“Saya tidak tahu tentang hal itu. Yang ngurus segala dokumen perizinannya, Owner”

BaskomNews.com – Soal kasus pemalsuan dokumen PT Jatisari Lestari Makmur (JLM), Karawang. Direktur Utama PT JLM, Budi Darmawan masih bungkam.

Coba dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp, Rabu (4/4/2018), Budi terkesan enggan untuk dimintai komentarnya terkait kasus tersebut.

banner 336x280

Padahal, menurut kabar yang beredar, PT JLM menelan kerugian hingga Rp 25 milyar untuk mengurus perizinan pembangunan sebuah pabrik kaca di Jalan Raya Pantura Jatisari, Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Karawang seluas 38 hektar.

Bahkan, kerugian yang mencapai puluhan milyar rupiah tersebut, pihak PT JLM melaporkan sejumlah nama ‘calo’ perizinan, baik dari kalangan sipil maupun kalangan pejabat pemerintah di Legislatif dan Eksekutif Karawang ke Polda Metro Jaya.

Kabar terakhir, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, dua diantaranya adalah pejabat Legislatif dan Eksekutif yang berinisial DR dan DA.

Tersiar juga kabar, bahwa dua pejabat legislatif dan eksekutif tersebut akan mengembalikan uang kerugian yang dialami oleh PT. JLM.

Budi, beberapa waktu lalu sempat mengatakan, terkait dokumen yang dikantongi olehnya itu diduga bodong alias palsu, pihaknya merasa tidak mengetahui hal tersebut. Pasalnya, pengurusan dokumen perizinan, dilakukan oleh ‘Owner’ atau orang kepercayaan PT JLM.

“Saya tidak tahu tentang hal itu. Yang ngurus segala dokumen perizinannya, itu Owner kami yang melakukannya. Dan hanya dokumen ini saja yang kami miliki. Dokumen perizinan untuk 3.5hektar, dan dokumen perizinan untuk 9hektar milik PT JLM di Kecamatan Jatisari,” aku Budi belum lama ini saat menghadiri undangan panggilan dari Asda I Pemkab Karawang di lingkungan Pemkab Karawang.

Diakuinya juga, pengurusan dokumen perizinan PT JLM yang diurus oleh ‘Owner’ PT JLM tersebut, disebut-sebut menghabiskan sejumlah uang hingga Milyaran rupiah.

Dari informasi yang dihimpun juga, dalam berkas dokumen perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikantongi PT JLM, pihak PT JLM telah membayar jumlah retribusi sebesar Rp 959.766.000 atau hampir satu milyar rupiah kepada DPMPTSP Karawang untuk perizinan lahan seluas 3,5 hektar.

“Owner yang mengurus segalanya, saya tidak tahu-menahu tentang hal itu. Setahu kami, perusahaan menghabiskan sekitar Rp 3 milyar untuk mengurus semuanya yang 3.5hektar lahan itu,” ungkap Budi.

Namun hingga saat ini, Budi masih enggan memberikan komentarnya lebih panjang terkait proses hukum di Mapolda Metro Jaya yang menyeret dua nama pejabat legislatif dan eksekutif di Karawang yang merugikan perusahaannya hingga puluhan milyar itu. (not)

banner 336x280