Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Kontroversi Penyelenggaraan Pilkades 2018, Ini Kata BPD Sabajaya

BPD Sabajaya, Samsudin.
banner 468x60

“Nah, di sini siapa yang merumuskan, membuat dan mengesahkan Perda no 13 tahun 2014 tentang desa. Jangan sampai mengabaikan peraturan yang sudah dibuat sendiri,”

BaskomNews.com – Rencananya, pilkades serentak 67 desa di Karawang akan digelar pada 2019. Yaitu dengan alas an berbenturan dengan jadwal Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat, pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

Namun belum lama ini tersiar kabar, jika pilkades serentak akan digelar di tahun 2018. Tentu saja hal ini mendapatkan berbagai respon dari beberapa perangkat desa di Karawang. Salah satunya muncul dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sabajaya, Samsudin.

banner 336x280

Menurut Samsudin, keinginan menyelenggarakan pilkades di 2018 tidak melanggar Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) sesuai dengan regulasinya. Namun menurutnya, jangan sampai melupakan Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) No. 112 tahun 2014 dan Perda No. 13 Tahun 2014, tentang Desa.

Khususnya Pasal 102 ayat 2 yang berbunyi, pemilihan kepala desa secara serentak dapat dilaksanakan bergelombang, paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun. Artinya, jika pilkades akan digelar di tahun 2018, maka akan lebih dari 3 gelombang dalam kurun waktu 6 tahun.

“Nah, di sini siapa yang merumuskan, membuat dan mengesahkan Perda no 13 tahun 2014 tentang desa. Jangan sampai mengabaikan peraturan yang sudah dibuat sendiri,” Kata Samsudin, kepada BaskomNews.com, Selasa (3/4/2018).

Pertimbangan lainnya, sambung Samsudin, jika pilkades akan digelar pada tahun 2018, maka dikhawatirkan akan berdampak terhadap pelaksanaan Pileg dan Pilpres dengan waktu yang berdekatan.

Terlebih menurutnya, perpolitikan di desa akan lebih memakan tenaga dan fikiran, serta lebih rentan anarkisme. “Kalau 2018 Pilkades akan dipaksakan digelar, lantas bagaimana dengan Kepala desa yang habis masa jabatannya di tahun 2019 dan di tahun 2020. Apakah pilkadesnya akan dilaksanakan 2021,” Tanya Samsudin.

Kembali ditanyakan Samsudin, adakah urgensi atau hal yang mendesak sehingga Bupati Karawang harus tetap menyelenggarakan Pilkades 67 Desa di tahun 2018. Khusus untuk 2 Desa di Kecamatan Tirtajaya, yaitu Desa Sabajaya dan Desa Srikamulyan. “Kami memohon kepada Bupati Karawang agar menunda pelaksanaan Pilkadesnya di tahun 2019,” pintanya.

Di tempat berbeda, Sekretaris Desa Sabajaya, Aan Karyanto bersepakat dengan pernyataan BPD Sabajaya ini. Menurut Aan, Pemkab Karawang harus menunda pelaksanaan pilkades serentak sampai 2021, khususnya pelaksanaan pilkades di  2 Desa di Kecamatan Tirtajaya.

Terlebih ia meyakini, jika pelaksanaan pilkades 67 desa tetap akan digelar pada 2018, maka belum tentu semua kades menyepakatinya. “Saya lebih baik pilkades 67 desa itu bisa dilaksanakan di tahun 2019 setelah pilpres,” tandasnya.(zay)

banner 336x280