“Perceraian di Karawang dari tahun 2017 sampai sekarang total 1.968 kasus, yang paling banyak di Kecamatan Karawang Barat sebanyak 248 kasus”
BaskomNews.com – Menurut data ter-update yang dilansir Pengadilan Agama (PA) Karawang, angka perceraian di Kabupaten Karawang lumayan banyak. Hal tersebut disampaikan Abdul Hakim, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Karawang, saat ditemui BaskomNews di ruangannya.
“Perceraian di Karawang dari tahun 2017 sampai sekarang total 1.968 kasus, yang paling banyak di Kecamatan Karawang Barat sebanyak 248 kasus. Dan yang paling sedikit ada di Kecamatan Cibuaya sebanyak 12 kasus,” ujar Abdul, Rabu (11/04/2018).
Dijelaskan Abdul, ada beberapa faktor yang menyebabkan pasangan suami dan istri (Pasutri) mengalami kegagalan dalam bahtera rumah tangga. Yaitu seperti tidak ada keharmonisan, meninggalkan salah satu pihak, dan ekonomi.
Tetapi faktor yang paling sering ditangani PA, yaitu disebabkan pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus terjadi diantara pasutri. “Kami mencatat sebanyak 952 kasus perceraian cuma gara-gara pertengkaran dan perselisihan terus menerus, sehingga terjadilah perceraian” kata Abdul.
Abdul juga menambahkan, jika akhir-akhir ini ada faktor baru penyebab perceraian, seperti seringnya menggunakan media social (Medsos) yang mengakibatkan terjadinya perselingkuhan.
Demi mengurangi angka perceraian di Karawang, pihak PA sedang giat melakukan sosialisasi setiap hari Jum’at ke Kecamatan-kecamatan yang ada di Karawang. (zay/red)






