“Dikuatirkan ini adalah sabotase, yang tidak ingin terselesaikannya konflik petani di tiga desa dengan APL”
BaskomNews.com – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana gelar pertemuan dengan perwakilan warga pemilik lahan di tiga desa Kecamatan Telukjambe Barat, Jumat (13/4/2018), di ruang rapat bupati. Kabar beredar, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh beberapa pihak, termasuk dari Agung Podomoro Land (APL).
“Jika benar, ini berarti pertemuan ilegal. Sebab dalam pertemuan tersebut, GMBI selaku tim advokasi tidak medapatkan undangannya,” ujar Direktur LBH GMBI Karawang, Dadi Mulyadi.

Sebelumnya, beredar surat mediasi yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Nasiobal (BPN) Kabupaten Karawang. Dalam surat mediasi tersebut, tertera beberapa pihak yang diundang, termasuk APL. Namun, dalam surat undangan itu, tak tercantum GMBI.
“GMBI mencium adanya aroma yang tidak wajar atas pertemuaan tim penyelesaian konflik sengketa lahan antara petani vs APL itu,” lanjut Dadi.
Senada dikatakan Sekertaris Jendral Serikat Petani Karawang (SEPETAK) Engkos Kosasih. Kata dia, pihaknya akan menolak pertemuan tersebut.
Engkos mengkhawatirkan adanya upaya sabotase dari pihak lain yang mempunyai niat tidak ingin terselesikannya konflik agraria antara petani di tiga desa (Wanasari, Wanakerta dan Margamulya) yang sudah puluhan tahun berkonflik dengan korporasi APL.
“Dikuatirkan ini adalah sabotase, yang tidak ingin terselesaikannya konflik petani di tiga desa dengan APL,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun BaskomNews.com, Bupati Karawang menggelar pertemuan dengan perwakilan petani tiga desa Telukjambe Barat, di ruang rapat kantornya, siang tadi.
Dalam pertemuan itu, Bupati Karawang, berencana akan membentuk tim penyelesaian bagi warga tiga desa, Wanakerta, Wanajaya, dan Margamulya yang menjadi korban PT. APL.
“Tadi ada pertemuan Bupati dengan perwakilan warga pemilik lahan di tiga desa. Bupati rencananya akan membuat tim penyelesaian, tapi hal itu saya anggap tidak akan menyelesaikan masalah,” ucap pengacara petani tiga desa, Moris Moy Purba.
Kata dia, upaya Bupati tidak akan menyelesaikan masalah, karena intinya dari penyelesaian itu adalah verifikasi berkas dan bukan Pemda yang menentukan berkas itu benar dan tidak. “Intinya Pemda gak punya kapasitas,” ucapnya.
Dalam pertemuan itu, pihak Bupati Karawang juga tidak mengizinkan media meliputnya. (SiD)






