4 Begal Sadis dengan Celurit Diringkus Polsek Klari
“Kami juga amankan barang bukti 1 sepeda motor korban begal, dan 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta dua bilah celurit yang digunakan membacok korbannya,”
BaskomNews.com – Ke empat begal sadis yang sering menjalankan aksidengan dengan cara menganiaya korban dengan cerulit ini diringkus jajaran Polsek Klari.
Ke empatnya diketahui berinisial FN (19), AH (16), RSP (20), serta dan YK (19). Sementara satu orang pelaku berinisial DR (20) masih dalam perburuan petugas kepolisian.
Ke empat pelaku diringkus berawal dari laporan bernama Rahmat Hidayat, yang mengaku telah menjadi korban pembegalan di Jalan Raya Kopel, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang Timur.
Rahmat mengaku dihadang kawanan begal yang langsung menyerangnya dengan sabetan celurit, hingga bagian punggung korban mengalami luka. Setelah korban terjatuh, kawanan begal sadis tersebut langsung mengambil sepeda motor pelaku.
“Peristiwa pembegalan yang melibatkan 5 tersangka ini cukup besar di Karawang. Aksi terakhir mereka terjadi pada Jumat 13 April 2018, sekitar pukul 23.30 WIB di daerah Cibalongsari. Pelaku berjumlah 5 orang menyerang dan membacok korbannya dengan menggunakan celurit hingga terluka dibagian punggung. Korban lari ketakutan, dan sepeda motornya dibawa kabur para pelaku,” kata Wakapolres Karawang, Kompol Ryky Widya Muharam, saat melakukan konferensi pers kepada awak media, Kamis (3/5/2018).
Wakapolres menambahkan, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit akibat luka yang dideritanya. Sementara jajaran Polsek Klari langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga keluar nama-nama para pelaku. Pelaku sejumlah 4 orang berhasil diringkus anggotanya pada Rabu, 2 Mei 2018 dinihari, dan 1 orang masih dalam pengejaran petugas.
“Kami pun mengamankan sepeda motor milik korban. Pelaku sempat menjual sepeda motor merk Honda Scoopy milik korban dengan seseorang lewat online,” paparnya.
Setelah diusut, lanjutnya, para pelaku ternyata sudah lebih dari 13 kali melakukan tindakan pembegalan di sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang. Keempat pelaku terancam pidana 9 tahun penjara sesuai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Kami juga amankan barang bukti 1 sepeda motor korban begal, dan 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta dua bilah celurit yang digunakan membacok korbannya,” tandas Wakapolres.(red)