Cerita Pelaku Curanmor, Dari Menyusun Strategi Di Warkop Sampai Dikeroyok Masa
BaskomNews.com – Sial, itu lah kata yang tepat untuk MF (24) dan FS (27) dua spesialis pencuri sepeda motor nyaris tewas dihakimi warga Kampung Rawa Bambu, Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekasi.
Beberapa jam sebelum eksekusi, tepatnya 1 September 2017, FS dan MF nongkrong disebuah warung kopi, sambil menyeruput kopi, keduanya merencanakan akan menggasak sepeda motor Yamaha Soul GT B 4642 FGJ milik Muhammad Basari Saputra di Kampung Rawa Bambu, Gang Melati, RT 06/02, Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekasi.
“Sebelum melakukan aksinya, dia sempat menyusun rencana di warkop tidak jauh dari rumah. MS akan masuk kerumah sedangkan FS berjaga di luar,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Satria, Komisaris I Made Suweta, Senin, 11 September 2017.
Aksi keduanya berjalan lancar, MS berhasil masuk kedalam rumah, setelah berhasil mencongkel jendela rumah korban.
Pelaku kemudian mengeluarkan sepeda motor dari rumah tampa ketahuan oleh pemilik rumah. MS pun berhasil membawa sepeda motor milik Basari keluar.
FS yang menunggu diluar meminta MS untuk segera menyalakan sepeda motor, saat sepeda motor sudah melaju sekitar 100 meter, motor milik Basari mogok tampa sebab.
FS yang melihat motor curiannya mogok lantas menyetut (didorong) motor yang dianaiki oleh MS. Sayang pada saat dia akan membawa motor curianya, ia melintas kerumunan warga sekitar.
Salah satu warga curiga akan gerik-gerik pelaku ditambah ada warga yang mengenali motor yang dibawa, keduanya yang melihat warga curiga bergegas melarikan diri,
” Si FS ini meninggalkan rekanya karena motor dia hidup makanya kabur. Sedangkan MS, karena motornya mogok dia gak bisa kabur, dia sempat dihakimi warga yang kesal hingga babak belur,” katanya.
Dalam keadaan babak belur, MS dibawa ke Polsek Medan Satria, setelah menggali keterangan dari MS, polisi memburu satu terangka lainya berinisial FS
“Tidak lama, kita berhasil menangkap FS di kontrakanya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, sekarang keduanya sudah bersanga di sel tahanan” katanya.
Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Cid)