2 Pemuda Purwakarta ini Ditangkap saat COD-an di Stadion, “Yang Dijualnya Shabu sih”

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Ada-ada aja yang dilakukan dua pemuda di Purwakarta ini, lapangan sepakbola malah dipake untuk transaksi Shabu. Akibatnya, ya ketangkap oleh Tim Cobra dan Reskrim Sat Narkoba Polres Purwakarta. Dan sekarang, keduanya meringkuk di tahanan Polres Purwakarta.

Informasi yang dihimpun, kedua pemuda beler itu bernama Dudi Bin Bandi (31), warga Kampung Rawaroko RT 03/01 Desa Tegal Munjul Kecamatan Purwakarta dan Irwan Irwansyah alias JIMMY Bin Aryana (36), warga Jalan Punawarman Timur RT 38/03 Desa Sindangkasih Kecamatan Purwakarta.

banner 336x280

Kronologi penangkapanya, begini:

Suatu malam, sekitar pukul 21.00 WIB, kedua pemuda ini janjian untuk ketemu di area Stadion Purnawarman di Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta. Keduanya janjian kete Nah, di area stadion yang agak gelap (masih di halaman stadion), keduanya ketemuan untuk bertransaksi shabu.

Sampai di depan stadion, keduanya kemudian mencari tempat sepi dan agak gelap. Soalnya, transaksi shabu beda dengan jualan balon yang memang harus dilakukan di tempat ramai.

Pas sampai di tempat yang sepi dan agak gelap, di area Stadion Purnawarman, barulah keduanya bertukar barang. Yang satu mengeluarkan shabu, yang satu lagi (tentu saja) mengeluarkan duit.

Belum juga sukses bertransaksi, Tim Cobra dan Reskrim Sat Narkoba Polres Purwakarta keburu membekuknya.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Anggota kemudian melakukan pengintaian, hingga berhasil manangkap tangan pelaku penyalahgunaan dan perantara dalam jual beli membeli narkoba,” AKP Herry Nur Cahyo, kepada BaskomNews.com, Selasa (12/9/2017).

Dikatakan AKP Herry, penangkapan kedua pelaku pada Sabtu (9/9/2017) malam.

Saat ditangkap, bersama kedua pelaku ditemukan 1 bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal shabu.

“Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU.RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut AKP Herry.

Ditegaskan AKP Herry, pihaknya tidak akan main-main dengan penyalahgunaan narkoba. “Tim Sus Cobra bersama Sat Narkoba Polres Purwakarta tidak akan memberi ruang gerak untuk pengguna maupun pengedar gelap narkoba di wilayah hukum Polres Purwakarta,” tegasnya.

Upaya tersebut, lanjut dia, dilakukan demi menyelamatkan generasi muda penerus bangsa, sesuai perintah Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat.

“Sesuai perintah beliau (Kapolres Purwakarta), untuk memberantas habis peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Purwakarta,” tutupnya., (SID)

banner 336x280