Proyek Taman Disdikpora Karawang, Dankoti Mahatidana: Penegak Hukum sudah bisa Masuk
BaskomNews.com – Proyek taman di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang kini menjadi perbincangan warung kopi di tengah masyarakat kabupaten setempat. Setelah sebelumnya, Ketua Pena Anggaran Nurdin Peles mentaakan kejanggalan atas hasil dari proyek tersebut, disusul Ketua DPC PDIP Karawang, Karda Wiranata, dengan pernyataan tegas soal adanya indikasi penyimpangan, kini giliran Komando Inti (Dankoti) Mahatidana Karawang, H.suparno Prapto Sudarmo, angkat bicara.
Kata dia, aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian bisa segera melakukan penelusuran terhadao hasil pekerjaan dari proyek taman senilai Rp 413 juta yang bersumnber dari APBD Karawang 2017.
“Berdasarkan temuan dan data-data yang sudah menjadi berita di media ini, aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian sudah bisa masuk untuk menelusuri kasus ini,” ujarnya, kepada BaskomNews.com, Selasa (12/9/2017).
Pria yang akrab disapa Parno ini menilai, dari data-data dan temuan yang tersadur dalam pemberitaan media BaskomNews.com, sudah terlihat adanya indikasi penyimpangan dari jalannya proyek tersebut.
“Jelaskan, dari nomenklatur bernama kegiatan Penataan dan Pemeliharaan Taman di Kantor Disdikpora, kemudian pelaksanaan pekerjaannya dipecah menjadi beberapa pekerjaan. Ini menunjukkan kesalahan,” ucapnya.
Terlebih, kata dia, setelah melihat hasil dari pekerjaan itu, ternyata hanya sebuah taman kecil yang berada di depan pagar kantor Disdikpora, berdempetan dengan trotoar Jalan Surotokunto.
Sebelumnya, Ketua Pena Anggaran, Nurdin Peles, mencurigai ada manipulasi dalam proyek tersebut. “Di APBD 2017, anggaran untuk penataan taman di kantor tersebut mencapai Rp 413.380.000,” terangnya.
(BACA: Janggal! Proyek Taman Disdikpora Karawang Senilai Rp 413 Juta)
Padahal, lanjut dia, Disdikpora tidak mempunyai taman yang begitu besar di lingkungan kantornya. Hanya ada beberapa ruang terbuka yang ditanami pohon, tapi bukan taman. Dan salah satunya, yang berada di depan pagar kantor.
Terpisah, ditemui di kantornya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk proyek tersebut di Disdikpora Karawang, Ocid Rosidin, mengatakan, anggaran Rp 413 juta di nomen klatur Penataan dan Pemeliharaan Taman di Kantor Disdikpora, pelaksanaannya tak melulu untuk taman. Melainkan juga untuk pembangunan auning, pagar dan drainase.
“Benar, dalam APBD 2017, anggarannya sebedsar Rp 413 juta. Tapi itu dipecah, bukan hanya untuk taman. Melainkan juga untuk auning, pagar dan drainse,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPC PDIP Karawang, Karda Wiranata menilai, pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari APBD Karawang 2017 itu, terdeteksi adanya penyimpangan.
(BACA: Soal Proyek Taman Disdikpora Karawang, Karda: Itu Jelas Penyimpangan!)
“Penyimpangannya, tampak dari dipecahnya pelaksanaan proyek itu, dari nomen klatur bernama kegiatan Penataan dan Pemeliharaan Taman di Kantor Disdikpora, yang dipecah menjadi empat kegiatan,” ujar Karda, kepada BaskomNews.com, di kantornya. (SID)