” Timsus Cobra bersama Sat Narkoba Polres Purwakarta tidak akan memberi ruang gerak untuk pengguna maupun pengedar gelap narkoba”.
BaskomNews.com – Lagi, “pemain” narkoba di Purwakarta diringkus. Setelah sebelumnya Timsus Kobra dan Sat Narkoba Polres Purwakarta meringkus dua pengedar shabu, kini satu pengedar lagi digiring ke tahanan.
Satu pengedar shabu yang menyusul ketangkap, adalah Iwa Rohiman Bin Endang (25), warga Gang Naim, Tegal Munjul RT 01/01 Kelurahan Tegal Munjul, Purwakarta. Pengedar yang sudah punya “lapak” di kawasan perkotaan Purwakarta itu, tak berkutik ketika Timsus Cobra dan Sat Narkoba Polres Purwakarta menangkapnya saat hendak bertransaksi di Jalan Jendral Sudirman, Purwakarta.
Bersama Iwa, petugas mendapati satu bungkus plastik bening berisi shabu. Dia pun tak bisa berbuat apa-apa, ketika Timsus Cobra dan Sat Narkoba Polres Purwakarta menghentikan laju sepeda motor yang ditungganginya, kemudian memeriksa hingga meringkusnya.
“Selain barang bukti shabu, petugas juga mengamankan satu buah handphone merk Smarfren dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio nopol T 2553 AM,” ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Herry Nur Cahyo, kepada BaskomNews.com, Rabu (13/9/2017).
Dikatakan dia, pelaku ditangkap pada Senin (11/9/2017), sekitar pukul 23.00 WIB. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU. RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SID)














