Jual Rokok Gass Poll, 2 Warga Tirtajaya Karawang Dijebloskan ke Penjara
“Rokok Gass Poll keberadaannya ilegal, tanpa cukai. Rokok tersebut berasal dari Kudus. Masuk ke Karawang lewat jalur perdagangan gelap”
BaskomNews.com – Dua warga Dusun Pulojaya RT 04/02 Desa Sumurlaban Kecamatan Tirtajaya, Karawang, kini meringkuk di Rutan Polres Karawang. Keduanya menjadi penghuni Rutan Polres Karawang lantaran terlibat perdagangan gelap rokok ‘Gass Poll’.
“Rokok Gass Poll keberadaannya ilegal, tanpa cukai. Rokok tersebut berasal dari Kudus. Masuk ke Karawang lewat jalur perdagangan gelap,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradona Armen Mappaseng, saat ditemui Sabtu (16/9/2017).
Dua pelaku yang kini mendekam di Rutan Polres Karawang, masing-masing berinisial AD dan AN. Keduanya diringkus Timsus Reskrim Tipiter Polres Karawang di rumahnya, di Dusun Pulojaya RT04/02 Desa Sumurlaban, Tirtajaya, Karawang.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Tim dari Unit Tipiter kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga pada tanggal 4 September 2017, berhasil mengrebeknya. Saat penggerebekan, rokok tersebut berada dalam sebuah mobil Pick Up.
“Rokok tersebut dijual di daerah Desa Sumurlaban, Tirtajaya dan sekitarnya dengan harga antara Rp5 ribu sampai Rp 8 ribu/bungkus,” katanya. (SID)