Bupati Cellica Didesak Para Kyai NU

0
banner 468x60

“Kita akan terus keliling ke beberapa elemen untuk mendorong Bupati Karawang agar mengembalikan sekolah menjadi 6 hari,”

BaskomNews.com -Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana terus didesak para kyai Nahdatul Ulama (NU) Karawang untuk menolak kebijakan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, tentang sekolah lima hari.

Pasca menyambangi kantor DPRD Karawang, pada Jumat kemarin (15/9), untuk melakukan audiensi, kini giliran kantor Kementerian Agama Karawang yang didatangi para kiyai Nahdatul Ulama (NU).

banner 336x280

Kedatangan para kiyai ini masih dalam rangka melakukan konsolidasi ke beberapa elemen untuk mengkampanyekan penolakan atas kebijakan Kementerian Pendidikan tentang Full Day School (FDS).

“Kita akan terus keliling ke beberapa elemen untuk mendorong Bupati Karawang agar mengembalikan sekolah menjadi 6 hari,” tutur Ketua PCNU Karawang, KH. Ahmad Ruhiyat Hasby,Senin (18/9).

Ditegaskan Kang Uyan (sapaan akrab, red), kebijakan lima hari sekolah sudah jelas tidak mendukung dalam pembentukan karakter siswa. Terlebih menurutnya, kebijaan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 bertentangan dengan Perda Nomor 7 tahun 2011, tentang Diniah Takmiliah Awaliah (DTA).

Ditambahkan Kang Uyan, hasil pertemuannya dengan Kemenag Karawang menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama, mendorong pemda unuk mengimplementasikan Perda, yaitu mencoba melegalkan ijazah DTA sebagai syarat masuk SMP Negeri. Kedua, mendorong Bupati Karawang agar mengembalikan sekolah menjadi 6 hari.

“Hasil kesepakatan nomor tiga, kita juga akan melakukan pertemuan rutin selama tiga bulan sekali antara PCNU Karawang, Kemenag dan Disdikpora. Pertemuan ini dalam rangka sinkronisasi program PCNU, Kemenag dan Disdikpora dalam menyikapi persolan pendidikan umum, pendidikan agama, serta pendidikan moral kemasyarakatan secara umum,” tandas Kang Uyan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD Karawang, Endang Sodikin menyatakan, adanya sekolah lima hari tersebut sebenarnya bertentangan dengan Perda Nomor 7 tahun 2011, tentang Diniah Takmiliah Awaliah (DTA) yang mengharuskan siswa untuk sekolah agama sebagai persyaratan masuk ke SMP.

“Kami juga akan meminta Disdikpora menerapkan Perda tentang DTA untuk persyaratan masuk SMP, hal itu untuk menciptakan karakter anak bisa lebih baik,” katanya.

Akan tetapi, sambung Endang, khusus untuk SMA saat ini sudah menjadi kebijakan provinsi. Sehingga ia tidak bisa menjamin bisa mendorong maksimal atas usulan para kiyai NU untuk menolak kebijakan FDS ini. “Untuk SD dan SMP, kami akan dorong agar eksekutif tetap menjalankan sekolah enam hari,” tandasnya. (red)

banner 336x280