Soal Bayi “Tertahan” lalu Meninggal, Praktisi Hukum: Utamakan Azas Praduga Tak Bersalah
“Gak perlu saling menyalahkan. Tak bisa juga menuding, kesalahan ada pada pihak rumah sakit. Ingat, azas tertingi dalam hukum di negeri ini adalah praduga tak bersalah”
BaskomNews.com – Meninggalnya bayi pasangan Manaf-Heni warga Desa Karyamukti, Lemahabang, Karawang, berbuah polemik. Sebelumnya, Bayi sempat “tertahan” di Rumah Sakit Intan Barokah (RSIB), kemudian setelah diserahkan kepada orang tuanya, hanya beberapa jam, bayi itu meninggal dunia.
Ada yang berpendapat, bayi tersebut belum waktunya diambil dari rumah sakit, tapi dipaksakan diambil. Ada juga yang menilai, dalam persoalan ini pihak rumah sakit ditengarai lalai.
Menyikapi polemik tersebut, ini kata Praktisi Hukum Karawang Asep Agustian, SH, MH, “Gak perlu saling menyalahkan. Tak bisa juga menuding, kesalahan ada pada pihak rumah sakit. Ingat, azas tertingi dalam hukum di negeri ini adalah praduga tak bersalah. Dan menurut saya, permasalahn ini kabur”.
Menurut dia, permasalahan ini merupakan cermin bagi pemerintah daerah. “Kenapa ini bisa terjadi? Pihak rumah sakit sudah bekerja sesuai SOP. Menjalankan proses persalinan secara normal, setelah itu didapati bayi dalam kondisi sakit (keracunan ketuban), lalu melakukan penanganan perawatan pada bayi. Disini, bayi tertahan dalam tanda kutip karena harus menjalani proses perawatan,” lanjutnya.
Diteruskan Asep, jika di dalamnya ada kaitan dengan ketidak mampuan orang tua bayi dalam hal pembiayaan, hingga mereka ketakutan datang ke rumah sakit untuk mengambil bayi yang kemudian dinyatakan sudah bisa dibawa pulang, itu yang mesti ditelisik.
“Pemerintah sudah punya program untuk meringankan dan membantu masyarakat dalam hal kesehatan, termasuk di dalamnya soal persalinan. Perangkatnya sudah ada. Mulai dari BPJS, KIS hingga Jampersal,” ucapnya.
Yang jadi pertanyaan, sambung Asep, apakah orang tua bayi ini memiliki BPJS? “Saya baca di media, orang tua bayi punya BPJS, tapi yang diklem hanya si ibu. Kabar lain menyebut, BPJS nya kadaluarsa dan belum diperpanjang. Lalu kenapa tidak menggunakan KIS atau Jampersal?” kata Asep.
Sebenarnya, kata dia, dalam program BPJS, bayi yang ada dalamkandungan sudah bisa didaftarkan. Tapi banyak masyarakat yang belum mengetahui soal itu. “Dan ini kembali lagi pada pemerintah, sudah benarkah sosialisasi yang dilakukannya? Baik soal BPJS hingga Jampersal,” ujar Asep.
Pihak RSIB sendiri, saat gelar pertemuan dengan Wabup Karawang beserta rombongan, membantah kalau bayi tersebut ditahan karena terkait biaya perawatan. Menurut Ditektur RSIB, Dr. Tresna, bayi tersebut, pasca persalinan mengalami keracunan ketuban. Kemudian harus menjalani perawatan khusus di ruang inkubator. Sementara persalinan berjalan normal.
“Bayi harus dirawat, dan kami beritahukan pada pihak orang tuanya, kalau bayi tersebut sudah bisa dibawa pulang pada Senin (19/9/2017). Tapi pihak orang tua tak datang,” ujarnya saat pertemuan dengan rombongan Wabup Karawang, di RSIB, Selasa (20/9/2017). (tim)
TERKAIT:
Gak Bisa Bayar, Pasutri di Karawang Tinggalkan Rumah Sakit Tanpa Bayinya