Soal Proyek Taman Disdikpora, Praktisi Hukum: Penegak Hukum sudah Bisa Eksyen Tanpa Tunggu Laporan

0

Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian, SH, MH

banner 468x60

“Dari laporan informasi juga sudah bisa dijadikan bahan untuk beraksi. Kasus ini tak perlu menunggu laporan dari siapapun”

BaskomNews.com – Gaduh proyek taman di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang senilai Rp 413 juta dari APBD II 2017, belum reda. Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian, SH, MH, meminta pihak penegak hukum untuk segera eksyen, tanpa mesti menunggu laporan.

“Dari laporan informasi juga sudah bisa dijadikan bahan untuk beraksi. Kasus ini tak perlu menunggu laporan dari siapapun,” ujarnya, saat ditemui BaskomNews.com, Jumat (22/9/2017), di kantornya, Kompleks Galuh Mas, Karawang.

banner 336x280

Advokat ternama di Karawang ini memaparkan, proyek taman di Kantor Disdikpora Karawang indikasi penyimpangannya begitu kuat. Itu, kata dia, tampak mulai dari adminstrasi hingga pelaksanaan dan hasil dari kegiatannya.

Taman di Disdikpora Karawang bernilai Rp 413 juta

“Secara administrasi, suatu kegiatan dari satu mata anggaran yang nomenklaturnya sudah ditetapkan dalam APBD, pelaksanaannya tak bisa dipecah menjadi beberapa kegiatan. Apalagi, nilainya Rp 413 juta. Proyek senilai ini harus dilelangkan,” lanjutnya.

Dengan dipecahnya kegiatan tersebut, tambah dia, indikasi kerugian negara juga begitu kentara. “Lalu penegak hukum bisa melakukan kroscek pada hasil dari kegiatan itu, apakah sudah benar sesuai spek, apa hasil dari pekerjaan itu juga sebanding dengan nilai anggaran itu?” katanya.

Sekedar mengulas, proyek taman di Kantor Disdikpora Karawang, tampak ada kejanggalan. Kejanggalannya? Lihat saja, anggaran APBD 2017 sebesar Rp 413 juta hanya sebatas taman kecil, yang berada di depan pagar kantor.

Pantau media ini, Jumat (8/9/2017), di kompleks kantor Disdikpora Karawang yang berlokasi di Jalan Surotokunto, tak ada taman lain selain taman kecil yang berada di depan pagar kantor tersebut. Padahal, ketika membedah buku APBD Kabupaten Karawang 2017, tertera nomen klatur Penataan dan Pemeliharaan Taman di Kantor Disdikpora sebesar Rp 413 juta.

BACA: Janggal! Proyek Taman Disdikpora Karawang Senilai Rp 413 Juta

Saat dikonfirmasin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk proyek tersebut di Disdikpora Karawang, Ocid Rosidin, mengatakan, anggaran Rp 413 juta di nomen klatur Penataan dan Pemeliharaan Taman di Kantor Disdikpora, pelaksanaannya tak melulu untuk taman. Melainkan juga untuk pembangunan auning, pagar dan drainase.
“Benar, dalam APBD 2017, anggarannya sebedsar Rp 413 juta. Tapi itu dipecah, bukan hanya untuk taman. Melainkan juga untuk awning, pagar dan drainse,” ujarnya.

Dia pun kemudian membeberkan, untuk awning, anggarannya sebesar Rp 99.770.000. Pelaksana proyeknya dilakukan oleh CV Mustika Rahayu dengan nomor SPK 027/009/SPK/DISDIKPORA/III/2017, tertanggal 2 Maret 2017.

BACA: Proyek Taman Disdikpora, Praktisi Hukum: Kuat Indikasi Kerugian Negara

Pagar dan drainase dikerjakan oleh CV. Fajar Mandiri, senilai Rp 99.800.000 dengan nomor SPK 027/015/SPK/DISDIKPORA/III/2017, tanggal 11 April 2017.

Sementara untuk proyek pagar yang satunya lagi, beber dia, dikerjakan oleh CV Hutami & Co, senilai Rp 199.100.000, dengan nomor SPK 027/021/SPK/DISDIKPORA/IV/2017, tanggal 11 April 2017. (tim)

TERKAIT:

Soal Proyek Taman Disdikpora Karawang, Karda: Itu Jelas Penyimpangan!

Proyek Taman Disdikpora Karawang, Dankoti Mahatidana: Penegak Hukum sudah bisa Masuk

 

banner 336x280