Tarif Parkir jadi Trending Topic di Karawang
Apalagi jika parkir di tempat khusus, yang di kelola pihak swasta, seperti di RSUD Karawang, WAW Galuh Mas, mall-mall dan hotel-hotel, yang dikenakan tarif berdurasi, untuk satu kali parkir bisa mencapai Rp5 ribu bahkan lebih (untuk sepeda motor)
BaskomNews.com – Tarif parkir, kini menjadi persoalan baru yang ramai diperbincangkan masyarakat Karawang. Tak hanya di warung kopi, obrolannya hingga ke dunia maya, alias medsos.
Dalam obrolannya, masyarakat mengeluh, karena tarif itu dianggap sangat besar, dan tak terkontrol. Bayangkan saja, untuk sekali parkir di trotoar Jalan Tuparev, sepeda motor dikenakan biaya Rp2 ribu. Belum lagi mobil yang parkir di bahu jalan, entah berapa.
Apalagi jika parkir di tempat khusus, yang di kelola pihak swasta, seperti di RSUD Karawang, WAW Galuh Mas, mall-mall dan hotel-hotel, yang dikenakan tarif berdurasi, untuk satu kali parkir bisa mencapai Rp5 ribu bahkan lebih (untuk sepeda motor).
“Kalau mau nyari barang, atau belanja di Tuparev, gak cukup tuh hanya Rp2 ribu untuk parkir motor. Ya mending kalau pas ke satu toko langsung dapat tuh barang. Kalau gak ada, terus kita ke toko lainnya lagi, dan nyari lagi ke toko lain, itu bisa sampai Rp10 ribu. Soalnya setiap kita masuk toko, nyimpen motor, kena biaya parkir Rp2 ribu,” ujar Tarmidi (38), warga Karawang.
Sebenarnya, Pemkab Karawang bukan tak memperhatikan soal tarif parkir. Melalui Dinas Perhubungannya, Pemkab Karawang sudah menyusun dan mengeluarkan tarif resmi terkait parkir itu. Bahkan, tarif resmi parkir itu, disosialisasikan lewat reklame yang ditempel di sejumlah titik, salah satunya di perlintasan kereta api Jalan Tuparev.
Dalam reklame itu tertera tarif parkir resmi mulai untuk kendaraan roda dua hingga truk dan bus, berikut lokasinya. Ini dia rinciannya:
Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum:
Sepeda Motor Rp 1.000
Mobil Berpenumpang Rp 2.000
Pick Up/Box Rp 4.000
Truck/Box Rp 6.000
Gandengan/Tempelan Rp 10.000
Bis Besar Rp 4.000
Bis Sedang Rp 3.000
Bis Kecil Rp 2.000
Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
1. Tempat Khusus Parkir Rp 10.000
Mobil Rp 2.500
Sepeda Motor Rp 1.000