Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Alot! Sidang Praperadilan Novanto vs KPK Hingga Larut Malam

banner 468x60

Suasana sempat memanas di awal persidangan. KPK merasa keberatan dengan kehadiran Romli menjadi ahli. Evi Laila Cholis, anggota tim perwakilan KPK di sidang praperadilan, menyatakan keberatan tersebut

BaskomNews.com – Sidang lanjutan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto melawan KPK, berlangsung hinggal larut malam, Selasa (26/9/2017). Padahal, sidang digelar dari pagi.

Hakim Tunggal Cepi Iskandar menutup keterangan dari tiga ahli yang dihadirkan kubu Novanto, sekitar pukul pukul 21.45 WIB.

banner 336x280

Pantauan, sekitar pukul 10.30 WIB, kubu Novanto membuka persidangan dengan menghadirkan ahli pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita. Nama Romli memang sudah tidak diragukan lagi, lantaran menjadi bagian dari orang-orang yang merumuskan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Suasana sempat memanas di awal persidangan. KPK merasa keberatan dengan kehadiran Romli menjadi ahli. Evi Laila Cholis, anggota tim perwakilan KPK di sidang praperadilan, menyatakan keberatan tersebut.

Menurut Evi, Romli juga pernah bersaksi dan menghadiri rapat dengar pendapat Pansus Hak Angket dengan Komisi III DPR. Sedangkan dalam perkara ini, Novanto selaku pemohon juga berada di institusi DPR, selaku Ketua DPR. Perdebatan antara KPK dan kuasa hukum sempat terjadi di awal persidangan sebelum Romli memberikan pendapatnya.

“Prof Romli pernah bersaksi di Pansus. Sedangkan pemohon adalah Ketua DPR,” ujar Evi kepada tim kuasa hukum Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

Hakim Tunggal Cepi Iskandar lantas memberikan kesempatan kuasa hukum untuk memberikan argumennya. Ketua tim kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan kesaksian Romli kali ini tidak ada hubungannya dengan Pansus.

“Kita tidak kaitan dengan Pansus, kita ini sedang di praperadilan jadi enggak ada conflict of interest sendiri,” kata Ketut.

Hakim Cepi juga memberikan kesempatan untuk Romli angkat bicara. Pendapat Romli pun saat itu senada dengan argumen tim kuasa hukum.

“Di sini dalam perkara praperadilan, di sana saya sebagai ahli dalam proses pansus DPR. Dua hal itu berbeda, di sana proses politik, di sini proses hukum,” ujar Romli kepada tim KPK.

Dikatakan dia, dalam perkara praperadilan, pemohon adalah Ketua DPR, ahli pernah jadi saksi dalam Pansus DPR.

“Yang undang saya itu Pansus DPR, bukan ketua DPR,” timpal Romli.

“Mohon dicatat ya (panitera), karena dokumen yang diberikan (ke hakim) pun berasal dari Pansus. Maka kami pertanyakan,” kata Evi.

Usai mendengar keterangan dari tiga pihak, Hakim Cepi sepakat untuk tetap mendengarkan pendapat Romli. Menurutnya, apakah pendapat itu nanti dapat diterima atau tidak, akan diberikan saat putusan praperadilan.

“Beliau hanya ahli, saya rasa kita semua ingin mendengarkan apa pendapat beliau untu didengarkan bersama-sama. Keahlian ini tidak mengikat pendapat hakim praperadilan. Nanti tergantung otoritas hakim. Saya simpulkan saja bahwa ahli khusus masalah praperadilan berkaitan untuk kepentingan ini,” kata Hakim Cepi. (lou/kmp) 

banner 336x280