Sejoli Pengedar Shabu di Karawang Diringkus di Sebuah Kosan, Lagi Nyicip Berduaan

0
banner 468x60

“Yang wanita berstatus ibu rumah tangga. Keduanya ditangkap pada Selasa (26/9/2017) sekitar pukul 20.00 WIB”

BaskomNews.com – Sejoli pengedar shabu di Karawang, dibekuk polisi. Keduanya digerebek Timsus Sat Narkoba Polres Karawang, di sebuah kos-kosan di Cikampek, saat sedang nyicipi barang haram yang hendak dibisniskannya itu. Saat digerebek, petugas mendapati 33 (tiga puluh tiga) paket shabu yang sudah siap jual seberat 12 gram, 1 (satu) buah kartu ATM BRI dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA, korek api gas serta alat hisap/bong, satu lembar kertas bukti transfer dan 4 (empat) buah hand phone.

Informasi yang dihimpun, Sejoli berinisial SSL alias Ayu Binti Kardi Siswanto (22) warga Dusun Karang Anyar RT 005/012 Desa Cikampek Selatan Karawang dan JA alias Gendut Bin Rawan (37) warga Kampung Tangkil RT 001/006 Desa Citarik Kecamatan Tirtamulya Karawang itu, diringkus petugas di sebuah kosan di Desa Karang Sinom Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang.

banner 336x280

“Yang wanita berstatus ibu rumah tangga. Keduanya ditangkap pada Selasa (26/9/2017) sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, Kamis (28/9/2017).

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang belum dikenalnya, dengan cara mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu, selanjutnya pelaku akan diarahkan untuk mengambil sabu tersebut di suatu tempat yang ditentukan oleh orang tersebut.

“Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kedua pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Rutan Polres Karawang,” katanya. (SID)

banner 336x280