Pelaku bernama Bandi (40), sebagai penjual miras. Akibat miras oplosan yang dijualnya, 10 warga Karawang tewas dalam tiga hari terakhir
BaskomNews.com – Penjual minuman keras oplosan yang menyebabkan 10 warga karawang tewas, dibekuk Tim Anaconda Polres Karawang.
“Pelaku ditangkap di tempat usahanya, Babakan Ngantai RT 02/01 Desa Duren, Klari, Karawang,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam, saat menggelar ekspose di Mapolres Karawang, Rabu (4/10/2017).

Dikatakan dia, pelaku bernama Bandi (40), sebagai penjual miras. Akibat miras oplosan yang dijualnya, 10 warga Karawang tewas dalam tiga hari terakhir.
“TKP pesta mirasnya di kawasan Tamelang RT 08/04 Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari, Karawang,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mencampur minuman keras oplosan. Seperti Bigboss, Micky, Cytrun, gula pasir, pewangi melon dan alkohol murni.
“Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya.
Sedikitnya ada 16 orang yang menjadi korban miras oplosannya. 10 diantaranya tewas dan 6 lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Di hadapan petugas, pelaku memperagakan proses pembuatan miras oplosan dengan menggunakan alkohol 90 persen. (Aep)














