Putusan Sengketa Tol Cibitung-Cilincing Ditunda!
Sengketa bermula dari pertemuan warga Warga Desa Segara Makmur dan Desa Pantai Makmur dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bekasi. Warga tidak terima nominal ganti rugi tim apresial
BaskomNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menunda putusan sengketa tol Cibitung-Cilincing, Rabu (4/10/2017). Itu dilakukan lantaran pihak terkait tidak hadir dalam sidang.
Sengketa bermula dari pertemuan warga Warga Desa Segara Makmur dan Desa Pantai Makmur dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bekasi. Warga tidak terima nominal ganti rugi tim apresial.
Tim apresial hanya berani membayar ganti rugi sebesar Rp 600.000 permeter persegi, dengan NJOP Rp 285.000. Sedangkan pasaran tanah di Desa Sagara Makmur mencapai Rp 2.500.000. Nominal yang sama juga berlaku di Desa Pantai Makmur, padahal harga pasaran tanah di daerah sudah mencapai Rp. 5.500.00p sampai Rp 7.000.000.
Singkat cerita, warga tidak terima lalu mengajukan keberatan ke PN Bekasi dengan nomor perkara 447/PDT.G/2017/ PN BKS. Pemohon Purnama Halim dan Juniah Tjakrawala meminta pembatalan harga yang diberikan tim apresial. Serta menganti harga tanah sesuai dengan pasaran wilayah
“Sidang tunda, dan semua warga Pantai Makmur silahkan pulang. Besok putusannya, jelas yah,” ucap Hakim Tunggal Suwarsa di ruang sidang Tirta II, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Rabu (4/10/2017).
Hakim menunda putusan lantaran, sidang hanya dihadiri perwakilan BPN Kabupaten Bekasi. Sedangkan hakim meminta tim apresial juga hadir.
“Besok hadir tidak hadir hakim akan tetap memutuskan,” beber Suwarsa.
Sementara kuasa hukum pemohon, Erik Prabuali mengatakan seharusnya ketidakhadiran tim apresial tidak menjadi soal. Meski begitu pihak menghormati permintaan hakim.
“Sebetulnya kalau melihat hukum acara harusnya diputus 30 hari, sejak tanggal register. Tetapi karena deadline putusannya besok, jadi tidak masalah,” pungkas Erik. (cid)