banner 468x60

Oleh: SURYA TJANDAR

Beberapa kalangan di lingkungan hubungan industrial (Kemnaker, Bapennas, Apindo, Serikat Buruh, ILO) sedang mendiskusikan peluang dan tantangan dari rencana revisi UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

banner 336x280

Kemenaker, Bapennas dan Apindo tampaknya cukup semangat mendorong revisi meski harus mendapat persetujuan dulu dari DPR untuk bisa masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada 2018. Meski ada tantangan dari sebagian serikat buruh, sebagian serikat buruh yang lain justru mendukungnya.

Pemerintah menilai revisi diperlukan karena sudah banyak ketentuan dalam UU Ketenagekerjan (UUK) yang dipangkas dan diubah oleh putusan oleh Mahkamah Konstitusi (17 kali). Apindo mendukung rencana revisi dengan harapan bisa mengubah beberapa ketentuan kontroversial, seperti pesangon yang dinilai terlalu besar, penetapan upah minimum yang menimbulkan konflik dan ketentuan terkait hubungan kerja yang dinilai masih terlalu kaku.

Serikat buruh yang mendukung revisi punya argumen senada dengan pemerintah dan berharap bisa memperkuat UUK, khususnya dari sisi pengawasan. Sementara serikat buruh yang menolak menyatakan UUK sudah baik, masalahnya ada pada penegakkannya.

Keseimbangan

Hukum perburuhan adalah sebuah disiplin dalam ilmu hukum yang berdiri sendiri dengan beberapa karakteristik. Ia lebih merupakan hukum bersifat kolektif dengan memberikan perlindungan bagi pihak yang lebih lemah. Juga merupakan sebuah bentuk konvensasi dari ketidaksetaraan yang mengintegrasikan hukum privat dan publik.

Selain itu, juga memiliki sistem khusus terkait penegakan hukumnya. Dengan karakteristik demikian, hukum perburuhan selalu ingin mencari keseimbangan diantara pihak dalam hubungan perburuhan. Ketika kekuasaan pemberi kerja berlebih, hukum perburuhan akan menurunkannya dengan memberikan perlindungan lebih kepada buruh.

Sebaliknya, ketika kekuasaan buruh yang berlebih, hukum perburuhan juga akan menurunkannya dengan memberikan perlindungan lebih kepada pengusaha. Hukum perburuhan tidak berguna kalau ia terlalu buruk karena tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi buruh, tetapi juga tidak bermanfaat kalau ia terlalu bagus karena tidak bisa dilaksanakan secara efektif.

Selain yang bersifat publik dan wajib (disebut hukum perburuhan heteronom), hukum perburuhan juga memberikan ruang perdata (hukum perburuhan otonom) untuk para pihak menemukan kesepakatan terbaik yang bisa dicapai melalui negosiasi atau disebut “dialog sosial” dalam terminologi hukum perburuhan.

Keseimbangan serta dinamika antara hukum perburuhan heteronom dan hukum perburuhan otonom ini menentukan jenis hukum perburuhan yang ada di satu negara. Indonesia mewarisi apa yang disebut UU perburuhan protektif, yang disahkan segera setelah kemerdekaan hingga awal 1960-an.

Dalam situasi demikian, buruh (dan serikat buruh) cenderung menggantungkan diri kepada negara, melalui UU, untuk memberinya perlindungan. Sering kali juga hal-hal yang bisa dicari solusinya lewat dialog sosial.

Akibatnya, perundingan kolektif menjadi tidak berkembang sehingga beberapa isu yang menjadi objek perundingan kolektif pun diserahkan kepada negara, seperti upah. Tak heran jika kemudian tekanan besar diberikan kepada penetapan upah minimum, yang terus jadi tantangan dan sumber konflik setiap tahun di banyak daerah di negeri ini.

Tantangannya, apa yang terjadi sejak reformasi (dan kebebasan untuk membentuk serikat buruh) tidak secara otomatis mendorong penguatan serikat buruh, malah yang terjadi serikat buruh makin terfragmentasi : makin banyak jumlahnya, tetapi keanggotaan serikat buruh justru terus menurun dan maraknya aksi buruh justru mendorong makin berkurangnya keanggotaan serikat buruh.

Revisi UUK

Dalam situasi demikian, dan revisi UUK jadi dilaksanakan dengan segala kontroversinya, apa yang perlu dipertimbangkan? Saya mengusulkan beberapa hal. Pertama, revisi UUK perlu fokus pada bagaimana membuat UUK jadi lebih efektif dan bisa dilaksanakan guna mendorong kepastian hukum.

Untuk itu revisi UUK tidak bisa menjadikannya “terlalu buruk”, dalam arti mengurangi begitu banyak perlindungan terhadap buruh sehingga jadi tidak jadi berguna lagi. Akan tetapi, revisi UUK juga tidak bisa membuatnya “terlalu bagus”, yang akan menimbulkan masalah di dalam pelaksanaannya nanti. Pertanyaanya, dimana titik keseimbangan bisa dicapai antara “terlalu buruk” dan “terlalu bagus” tersebut?.

Kedua, agar hal pertama diatas bisa terwujud, revisi UUK perlu pertama-tama menjamin penguatan dan perlindungan bagi serikat buruh, khususnya untuk melaksanakan perundingan kolektif dan pada saat sama juga memungkinkan perusahaan berusaha serta mencari keuntungan secara wajar.

Ini bisa dilakukan dengan memberikan kewajiban kepada perusahaan melaksanakan perundingan kolektif dengan serikat buruh, yang mana kegagalan pelaksanaanya bisa mengakibatkan sanksi pada perusahaan.

Salah satu konsekuensi dari ketentuan seperti ini adalah makin diakuinya “konflik serikat buruh” dengan pemberi kerja, tetapi pada saat sama menganalisisnya melalui “dialog sosial” lewat perundingan kolektif.

Ketiga, untuk mengurangi ekses yang tidak diinginkan dari perundingan kolektif ini dari kegiatan sehari-hari di perusahaan, bisa dipertimbangkan untuk mewajibkannya dilaksanakan di luar perusahaan. Seperti mendorong perundingan kolektif dilaksanakan oleh serikat buruh sektoral/regional dengan organisasi pengusaha sektoral/regional, bukan perundingan kolektif di perusahaan.

Konsekuensi dari pilihan kebijakan seperti ini, penguatan serikat buruh dan organisasi pengusaha difokuskan pada sektor atau pada wilayah yang kemudian bertugas menjalankan fungsi perundingan kolektif dan membentuk hukum perburuhan otonom yang berlalu di seluruh perusahaan di sektor atau wilayah tersebut. Ini bisa menjadi bahan diskusi lanjutan soal apakah secara otomatis berlaku untuk semua atau sebagain, tetapi intinya adalah dialog sosial yang dilaksanakan secara lebih efektif.

Keempat, hubungan buruh dan pemberi kerja di perusahaan perlu diperkuat melalui keterwakilan dan kerja sama antara buruh serta pemberi kerja di perusahaan melalui penguatan lembaga kerja sama bipartit atau semacam “dewan pekerja” (Works Counciel), dengan menerapkan prinsip kode terminasi, yaitu keterlebihan buruh di dalam sebagian pengambilan kebijakan manajerial di tingkat perusahaan.

Kelima, ada beberapa keuntungan dari model ini, antara lain : ruang dialog sosial lebih terbuka dan mendorong menguatnya hukum perburuhan otonom : adanya pembagian kerja antara pembuat dan pelaksana dari hukum otonom, serta buruh dan serikat buruh sebagai aktor utama dalam penegakkan hukum itu sendiri.

Negara pun bisa berfungsi secara lebih khusus pada pengawasan hak-hak normatif, jaminan terhadap kebebasan berserikat, dan sebagainya : sementara banyak persoalan hubungan perburuhan bisa diselesaikan sendiri melalui dialog sosial di tingkat perusahaan.

Sejumlah Tantangan

Keenam, meski saya merasa gagasan di atas cukup meyakinkan dalam menjawab problem yang kita hadapi hari ini, ada beberapa tantangan nyata yang sudah langsung harus dihadapi. Diantaranya seberapa jauh gagasan dan kompromi ini bisa dilakukan dalam situasi politik hari ini dan bagaimana rencana revisi UUK bisa menemukan kompromi terbaik bagi semua pihak.

Bagaimana mengubah perilaku sebagaian pengusaha yang memang menikmari situasi pragmentasi serikat buruh ini dan tidak tertarik untuk memperkuat dialog sosial di tingkat perusahaan. Bagaimana mengatasi perilaku sebagian serikat buruh yang cenderung menolak apapun inisiatif seperti ini, dengan ketakutan justru makin dilemahkannya posisi mereka jika kebijakan revisi ini betul diterapkan di revisi UUK.

Tentunya tantangan-tantangan di atas perlu diperhatikan, tapi keputusan dan pilihan tetap harus diambil. Serumit apapun pengambilan keputusan tersebut harus senantiasa dikembalikan kepada tujuan utamanya, dengan mempertimbangkan berbagai unsur terkait dalam prioritas-prioritas yang perlu diambil.

Prioritas-prioritas tersebut bisa distrukturkan dengan mempertimbangkan aspek strategis, taktis, dan operasinalnya. Dalam hal terakhir ini, paradigma dan analisis BOCR (benefit, opportunity, cost and risk – keuntungan, kesempatan, biaya, dan resiko) bisa digunakan.

Saya berharap beberapa butir pandangan di atas dapat menjadi pengantar untuk sebuah diskusi, debat, dan tukar gagasan yang lebih mendalam serta fokus khususnya pada solusi-solusi dan kompromi-kompromi yang bisa dan perlu dilakukan untuk kebaikan lebih banyak orang. Inilah sesuatu yang sedang kita butuhkan hari-hari ini. (*)

Penulis adalah Dosen Fakustas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta

banner 336x280