Wali Kota Bekasi Segel Dua Pabrik Pencemar Lingkungan

0
banner 468x60

“Ini kita segel, tidak boleh beroperasi sampai kewajibannya dipenuhi. Mereka (pabrik) ini banyak pelanggarannya”

BaskomNews.com – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi segel dua pabrik pencemar kali Bekasi, yang berimbas pada air PDAM, Rabu (4/10/2017). Dua pabrik yang disegel itu,berinisial PTPK yang produksi minuman ringan dan PTPBU.

Penyegelan berawal dari sidak yang dilakukan Wali Kota Bekasi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi serta Camat Bantar Gebang.

banner 336x280

“Sidak dilakukan lantaran ada kabar terkait tercemarnya kali Bekasi yang berimbas pada produksi air bersih PDAM Tirta Bhagasasi dan Tirta Patriot. Pencemaran itu diduga dilakukan oleh pabrik yang berada di sekitar kali,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Pepen.

Dalam sidak itu, Wali Kota Pepen, singgah ke dua pabrik yang berada di perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi. Dua pabrik yang disinggahi pria yang karib disapa Pepen ini adalah pabrik berinisial PTPK yang produksi minuman ringan dan PTPBU.

Kedua pabrik itu, dinilai mencemari Kali Bekasi dengan cara membuang limbahnya ke kali alam (Kali Bekasi).

“Ini kita segel, tidak boleh beroperasi sampai kewajibannya dipenuhi. Mereka (pabrik) ini banyak pelanggarannya,” tegas Pepen kepada awak media.

Pepen menerangkan, kesalahan PT. PK adalah tidak memiliki dokumen, melanggar garis sempadan sungai (gss), tidak memiliki dokumen lingkunga, tidak memiliki izin untuk limbah bahan berbahaya & beracun (B3).

Bukan itu saja, lanjut Pepen, pabrik tersebut ternyata tidak memiliki surat izin pembuangan limbah cair (SIPLC), izin pengambilan air tanah dan limbah B3 yang tidak dilokalisir.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantina menambahkan, sedangkan kesalahan PT. PBU adalah tidak mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) jadi harus disegel.

“Kalau PT. PBU tidak mengoperasikan IPAL-nya, SIPLC ada tapi belum dievaluasi, dan tingkat keasaman dari limbahnya melebihi baku mutu, jadi kita segel,” ungkap Kustantina.

Dari penyegelan itu, kedua pabrik itu kini tidak boleh beropreasi sebelum perbaiki pelanggaran yang dinilai sudah mencemari lingkungan. (cid)

banner 336x280