Gugatan Soal Sengketa Lahan Tol Cilincing-Cibitung, Warga Menang!
BaskomNews.com – Bersengketa lahan dengan BPN, warga Segara Makmur dan Pantai Makmur menang! Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menaikan dua kali lipat harga pembebasan lahan jalan tol Cilincing-Cibitung, di Kabupaten Bekasi.
Pemohon Purnama Halim memiliki sebidang tanah di Desa Sagara Makmur dan 6 bidang tanah di Pantai Makmur. Sedangkan Juniah Tjakrawala memiliki sebidang tanah di Desa Segara Makmur.
Terkait pembebasan lahan tol Jakarta Outer Ring Road 2 Cilincing-Cibitung, BPN Kabupaten Bekasi mengundang pertemuan dengan warga Segara Makmur dan Pantai Makmur di kantor desa masing-masing. Warga tidak diajak musyawarah, mereka langsung diberikan amplop tertutup dengan nominal ganti rugi Rp 600 ribu permeter persegi atas kepemilikan lahan di dua desa tersebut.
Purnama Halim dan Juniah Tjakrawala tidak terima, mereka mengajukan keberatan ke PN Bekasi. Gayung pun bersambut, hakim tunggal Suwarsa Hidayat mengabulkan keberatan pemohon.
“Mengabulkan sebagian petitum para pemohon, Sebelum dijadikan proyek jalan tol Cilincing -Cibitung,” ujar hakim Suwarsa Hidayat di ruang sidang Tirta II, Jalan Ahmad Yani, Kamis (5/6/2017).
Dalam pertimbangannya, Suwarsa membatalkan ganti rugi termohon keberatan. Hakim juga menetapkan harga bidang tanah.
“Desa Segara Makmur masing-masing atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Rp 1,5 juta dan Akta Jual Beli Rp 1,4 juta. Kemudian Desa Pantai Makmur dengan SHM 595 Rp 2 juta, SHM 596 Rp 2,9, kemudian SHM 281 Rp 4 juta, SHM 282, Rp 4 juta, SHM 181 Rp 3 juta, dan AJB Rp 4 juta,” lanjut Suwarsa.
Suwarsa menimbang BPN Kabupaten Bekasi tidak adil dalam menentukan harga tanpa musyawarah. Alasannya tim menentukan tanpa keterangan harga pasaran, dan hanya melihat dari internet.
“Alasannya tidak adil nilai pengganti diambil dari kategori tanah, internet, semata, tanpa keterangan sertifikat atau AJB, lokasi bidang tanah, dengan hidang tanah lainnya,” paparnya.
Atas putusan tersebut, hakim mempersilahkan para pihak yang tidak terima melakukan upaya hukum. Upaya hukum diajukan dengan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara kuasa hukum pemohon Erik Prabualdi mengatakan meski putusan hakim tidak sama dengan tuntutan pemohon. Pihaknya menghormati putusan hakim.
“Pemohon kecewa nilai segitu tidak bisa beli lahan dengan luas sama, karena permintaan kita setidaknya walapun tidak sembilan paling tidak 6 juta,” kata Erik.
Erik mengatakan penetapan ganti rugi dari hakim, tidak dapat menggantikan tanah dengan luas yang sama. Sedangkan perhitungan ganti rugi tuntutan sudah sesuai harga pasaran.
“Tahun kemarin ada yang mau beli Rp 6 juta per meter tetapi ditolak, tidak mau jual jauh harga pasaran. Kita masih punya waktu 14 hari untuk kasasi, nanti kami akan kordinasi dengan pemohon,” ungkap Erik.
Sedangkan kuasa hukum BPN Kabupaten Bekasi, Labby mengaku pihak tidak terima putusan hakim. Pihaknya akan melakukan kasasi ke MA.
“Kita pasti kasasi, tetapi untuk jelasnya kami tunggu salinan putusan hakim lebih dulu,” ujar kuasa hukum BPN Kabupaten Bekasi Labby usai persidangan. (cid)