LBH KAHMI Gugat SK Pengangkatan Plt Dirut PDAM Tirta Tarum

0
banner 468x60

“Kami menilai, SK tersebut sudah melanggar hukum. Sebagaimana diatur dalam Perda No 6 tahun 2010 dan Permendagri No 22 tahun 2007 tentang pejabat sementara”

BaskomNews.com – Keberadaan Yogi Patriana sebagai Plt Dirut PDAM Tirta Trum terus diguncang. Pasca kasus dugaan pemukulan, gelombang aksi pencopotan terus bergulir. Terupdate, LBH KAHMI Karawang menggugat SK pengangkatan pejabat sementara Dirut PDAM Tirta Tarum. Gugatan dilakukan lantaran SK Bupati bernomor 539-kep.474-huk/2015 itu, dianggap cacat hukum.

Ketua LBH KAHMI Karawang, Ferryanto Pilliang, mengatakan, pihaknya berencana akan menggugat SK tersebut karena adanya dugaan melawan hokum.

banner 336x280

“Kami menilai, SK tersebut sudah melanggar hukum. Sebagaimana diatur dalam Perda No 6 tahun 2010 dan Permendagri No 22 tahun 2007 tentang pejabat sementara,” ujarnya, Selasa (17/10/2017).

Menurutnya, SK Bupati tersebut berlaku untuk enam bulan dan sudah habis pada tahun 2016. Namun sekarang sudah sampai 2017 masih tetap menjabat direksi PDAM.

“Jelas ini ada kerugian uang negara akibat SK bupati tersebut. Kami hitung untuk Dirut dan Dirum saja dari Januari 2016 kerugian uang negara sekitar lebih kurang Rp3 miliar. Belum kerugian yang lain-lain non material,” jelasnya.

Dengan demkian, LBH Kahmi akan menggugat hal tersebut untuk mengembalikan uang negara ke khas daerah. “Besok kami daftar ke Pengadilan Negeri Karawang sekitar pukul 10.00 WIB,” tandasnya. (cim/SID)

banner 336x280