Buruh “Zombi” Pertamina sudah Tiba di Jakarta

0

Buruh Zombi Pertamina yang melakukan longmarch dari Bandung sudah sampai di Jakarta. foto: Hervin/baskomnews.com)

banner 468x60

Sebanyak 50 peserta long march memasuki perbatasan Jakarta melalui Jalan Raya Bekasi pada pukul 11 pagi. Peserta tiba bersama sekitar 20an orang dari rombongan panitia

BaskomNews.com – Rombongan long march zombie buruh Pertamina tiba di Jakarta setelah melakukan aksi jalan kaki selama tujuh hari. Aksi jalan kaki tersebut dimulai pada Jumat sore, 13 Oktober 2017 dari Gedung Sate, Bandung.

Setelah sampai di Jakarta, buruh yang berpakaian ala zombie itu rencananya akan berjalan ke Istana Negara besok Jumat untuk meminta  Presiden Jokowi menuntaskan persoalan outsourcing di perusahaan-perusahaan BUMN. Mereka mengenakan pakaian zombie untuk menyimbolkan matinya hukum ketenagakerjaan dan kesengsaraan akibat PHK massal di Pertamina Patra Niaga dan PT.Elnusa Petrofin.

banner 336x280
Para buruh Zombi Pertamina yang sudah sampai di Jakarta. foto: Hervin/baskomnews.com)

Sebanyak 50 peserta long march memasuki perbatasan Jakarta melalui Jalan Raya Bekasi pada pukul 11 pagi. Peserta tiba bersama sekitar 20an orang dari rombongan panitia. Para peserta aksi mengenakan kostum zombi melanjutkan perjalanan melalui kawaan industri Pulo Gadung, Jl.Pemuda, Pramuka, menuju lokasi tujuan di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Buruh Tiba di gedung YLBHI  pada pukul 05 sore untuk menginap. Malamnya, mereka akan melakukan doa bersama sebagai rasa syukur menyelesaikan aksi long march Bandung-Jakarta sejauh 160 kilometer.

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh  Indonesia Ilhamsyah mengatakan Presiden Joko widodo tidak memberikan tanggapan positif selama tujuh hari aksi berlangsung. “Justru sebaliknya respon yang didapat adalah upaya penghalangan di jalan di beberapa titik,” ungkapnya. Dalam perjalanan, kepolisian melarang buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kabupaten dan Kota Bekasi. Padahal, buruh sudah menyampaikan surat pemberitahuan empat hari sebelum aksi dimulai.

Ilhamsyah berharap Presiden Joko Widodo dapat mengambil langkah kongkrit menuntaskan persoalan outsourcing dan PHK massal di BUMN. “Terobosan yang kita harapkan ada satu instruksi pada Menteri BUMN untuk menjalankan uu tenaga kerja di seluruh perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMN,” ungkapnya. Ia beralasan, pemerintah jokowi punya kewenangan untuk memerintahkan Menteri BUMN mematuhi Undang-undang Tenaga Kerja.

Para buruh Zombi Pertamina saat longmarch dari Bandung. foto: Hervin/baskomnews.com)

Ia menambahkan zombie buruh Pertamina akan menyambangi Presiden Joko Widodo besok untuk menagih janji tiga layak tersebut. Jokowi pernah menjanjikan upah layak, kerja layak, dan hidup layak bagi para buruh.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan 13 tahun 2003, Pertamina dilarang menggunakan sistem outsourcing untuk para awak mobil tangki karena masuk dalam golongan pekerjaaan inti. Pada September 2016, nota pemeriksaan Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara mennyimpulkan Pertamina Patra Niaga demi hukum mesti mengangkat buruh Awak Mobil Tangki (AMT) menjadi karyawan tetap. Pertamina menggunakan outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang baik di Patra Niaga maupun anak perusahaan lainnya, PT.Elnusa Petrofin. Ini karena keduanya tidak mendaftarkan pemborongan tenaga kerja tersebut ke suku dinas terkait dan menggunakan outsourcing untuk produksi inti.

Pada 2013, Panja Outsourcing BUMN di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat menghasilkan 13 rekomendasi untuk perusahaan-perusahaan pelat merah. Di antaranya adalah tidak adanya outsourcing di BUMN dan kewajiban BUMN memenuhi hak-hak normatif, seperti upah lembur.

Sistem outsourcing membuat para buruh terjebak dalam sistem kerja 12 jam per hari tanpa upah lembur. Akibat kerja berkepanjangan, buruh mengalami kelelahan dan rentan kecelakaan kerja. Dalam tiga tahun terakhir saja, empat buruh tewas, sebagian mati terpanggang, akibat menyupir dalam kondisi kelelahan. Buruh juga terus dikontrak meski bekerja selama puluhan tahun.

Bukannya menjalankan perintah Dinas Tenaga Kerja, kedua anak perusahaan PT.Pertamina itu malahan memecat secara sepihak 1.095 buruh di 10 depot di berbagai provinsi. Pertamina juga tidak memberikan pesangon sama sekali dan selama ini tidak membayarkan BPJS bagi buruh Awak Mobil Tangki. (mh)

banner 336x280