Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Ini Kesaksian Orang Tua Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan di Karawang

Suasana dalam ruang sidang kasus gugatan korban salah tangkap
banner 468x60

Di hadapan majelis hakim, dia bercerita perihal nasib anaknya saat mulai dari penangkapan sampai proses sidang

BaskomNews.com – Salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, mendadak hening. Seisi ruangan itu tampak khusuk mendengarkan kesaksian dari salah satu orang tua korban salah tangkap kasus pembunuhan oleh Polres Purwakarta, dalam lanjutan sidang gugatan terhadap Polres dan Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (19/10/2017). Dalam persidangan itu, dua saksi dihadirkan.

“Mulai dari penangkapan sampai diintrogasi untuk berita acara penyidikan (BAP) oleh penyidik, itu sudah sangat janggal. Anak saya dan ke 7 temannya dipaksa untuk mengakui perbuatan telah melakukan pembunuhan terhadap Sahrul Boediman. Saat diintrogasi, anak saya juga mendapatkan perlakuan tidak pantas oleh penyidiknya,” ujar Dedi (48), saksi yang juga ayah dari korban salah tangkap Atma Wijaya, di muka persidangan.

banner 336x280

Di hadapan majelis hakim, dia bercerita perihal nasib anaknya saat mulai dari penangkapan sampai proses sidang.

“Proses penangkapan yang dilakukan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Klari pada tahun 2015 lalu itu sangat tidak manusiawi. Anak saya bersama tujuh temannya dipaksa untuk mengakui perbuatan aksi pembunuhan yang sama sekali tidak mereka lakukan,” lanjutnya.

Bahkan, lanjut Dedi, anaknya (Atma Wijaya) yang ditahan sebelumnya di Mapolsek Klari hingga dilimpahkan ke Rutan Polres Karawang, sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum anggota polisi yang sering menyiksanya.

“Pada saat saya besuk anak saya, kondisi fisik anak saya menurun, di tubuhnya banyak luka lebam karena dianiaya sama polisi yang menyiksa anak saya,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara kedelapan korban salah tangkap, Aneng Winengsih, SH mengaku siap untuk terus melanjutkan gugatan tersebut. Aneng, mengaku tidak gentar meski gugatan dilayangkan terhadap lembaga hukum sekelas Polres dan Kejaksaan.

“Kami siap, dan sangat siap. Minggu depan sidang lanjutan menghadirkan saksi dari tergugat,” ujar Aneng.

Kedelapan korban salah tangkap tersebut yakni Deni hendarsyah (20), M Rizki Ramdani (18), Yayan Setiawan ( 19), M Apandi (18), Warmin sonjaya (19), Riskon Ramadhan (21), Andre Setiana (21) dan Atma Wijaya (21). Mereka merupakan warga Kampung Gintung Kolot Desa Gintung Kerta Kecamatan Klari, Karawang.

Sesuai putusan Kasasi di Mahkamah Agung Nomor 1011 K/PID.SUS/2016, ke 8 korban salah tangkap tersebut, dinyatakan bebas dan tidak terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Sahrul Budiman seperti yang ditudingkan oleh jajaran kepolisian Polsek Klari.

Akibatnya, kedelapan korban salah tangkap tersebut, melakukan gugatan terhadap Polres Karawang dan Kejari Karawang serta menuntut uang sebesar Rp8 Milyar akibat kerugian yang diderita ke 8 korban salah tangkap itu. (SID)

banner 336x280