Dari Sidang Kasus Penodaan Agama, Kompak akan Duduki PN Karawang jika Aking Bebas!

0
banner 468x60

Kalimat itu meluncur di halaman PN Karawang, usai lanjutan sidang kasus penodaan agama tersebut digelar, Senin (23/10/2017) siang

BaskomNews.com – Aking Saputra, terdakwa kasus penodaan agama, harus tetap ditahan! Jika permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, maka ribuan massa Karawang akan turun ke jalan.

Kalimat itu meluncur di halaman PN Karawang, usai lanjutan sidang kasus penodaan agama tersebut digelar, Senin (23/10/2017) siang.

banner 336x280
Ketua Harian LSM Kompak, Mukron

Kalimat yang dilontarkan Ketua Harian LSM Kompak, Mukron, dalam orasi singkatnya, menyusul permohonan tim pengacara terdakwa Aking Saputra saat di ujung persidangan.

Pengacara Aking sendiri, mengajukan penangguhan penahanan terhadap majlis hakim, atas dasar kesehatan kliennya. Saat permohonan penangguhan penahanan itu, tim pengacara Aking menyerahkan bukti medical record tentang kondisi kesehatannya.

Sontak, usai persidangan, Mukron dan wakil Ketua FSI (Front Santri Indonesia), Ust Asep Saiful Ilham, bereaksi.

Keduanya langsung menyampaikan orasi singkat di depan ruang sidang dan meminta hakim menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.

“Jika hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, kami siap menurunkan ribuan massa,” ujar Mukron.

Lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Aking Saputra, yang digelar di PN Karawang, Senin (23/10/2017), dengan agenda mendegar nota pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa. (SID)

banner 336x280