Ups…Ada 14 Entitas yang Melakukan Investasi Bodong, Terungkap OJK!
“Selain itu, adanya penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal”
BaskomNews.com – Sebanyak 14 investasi bodong ditutup! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas.
“Melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, penyetopan 14 perusahaan ini dilakukan selama bulan Oktober,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, dalam siaran pers yang dirilis Senin, (23/10/2017).
Kata dia, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk. Selain itu, adanya penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
“Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut, untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya,” katanya. (SID)