Cewek Cantik Pemain FTV Diringkus Polisi, “Main Shabu Via Ojek Online”
Perempuan cantik itu berinisial SF. Dia ditangkap di sebuah rumah di Modern Land, Tangerang. Bersama dia, polisi mendapatkan 86 gram shabu di rumahnya
BaskomNews.com – Seorang perempuan cantik yang pernah main film layar lebar dan FTV, diringkus Tim Narkoba Polda Metro. Si cewek, ditangkap karena “main” shabu via ojek online. Dan yang ngelapor ke Polisi, ya si driver ojek online, yang disuruh ngantar barang haram tersebut.
Perempuan cantik itu berinisial SF. Dia ditangkap di sebuah rumah di Modern Land, Tangerang. Bersama dia, polisi mendapatkan 86 gram shabu di rumahnya.
“Pengungkapan kasus ini terjadi karena seorang driver ojek online melapor ke polisi. Dan tersangka SF ini mengaku pernah main film layar lebar dan main FTV,” ujar Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro, AKBP J Calvin Simanjuntak, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (29/10)
Dikatakan dia, penangkapan dilakukan pada 23 Oktober lalu. SF diketahui membeli shabu yang barangnya dikirim via ojek online. Calvin menuturkan, awal mula penangkapan, seorang driver ojek online pada Senin (23/10) malam disetop tersangka A, yang kini masih DPO, di kawasan Tebet.
“A tampak terburu-buru, memberikan sebuah bungkusan dan agar diantarkan ke daerah Modern Land, Tangerang. Driver ojek online itu diberi uang Rp 300 ribu,” lanjutnya.
Karena curiga dengan pria itu, driver ojek online itu melapor ke Polda Metro Jaya. Setelah diperiksa isinya paket sabu 0,5 gram. Penyidik kemudian berpura-pura mengantar paket itu. Sesampaikan di lokasi, lalu menelepon pemesan, yang sebelumnya nomornya sudah diberikan tersangka A ke driver ojek online.
Seorang pria berinisial CG ke luar dari rumah. Petugas lalu melakukan penangkapan dan menggeledah rumah itu. Di rumah itu di lantai 2 petugas menemukan SF.
“Pembelian sabu 0,5 gram, tersangka SF memesan dengan mentransfer uang Rp 850 ribu ke tersangka A yang DPO,” beber Calvin.
Selain itu juga, hasil penggeledahan di kamar itu, dan ditemukan 86 gram ganja. Pasangan kekasih SF dan CG ini kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya. Keduanya dijerat pidana UU Narkotika pasal 114, 112, dan 111. (SiD)