Alexis akan Ditutup, Ini Respon Pihak Kepolisian

0
banner 468x60

“Bisa, bisa atas permintaan siapa dulu. Kalau atas permintaan Alexis kita enggak mau, izinnya aja enggak ada”

BaskomNews.com – Hotel dan Griya Pijat Alexis akan ditutup! Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menolak memperpanjang izin beroperasi hotel dan griya pijat tersebut, lantaran diduga banyak terjadi tindakan asusila dan dampak negatif bagi masyarakat. Lantas bagaimana respon kepolisian atas ditutupnya tempat tersebut?

“Enggak, enggak (bisa melakukan penindakan). Itu kewenangan Pemprov,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

banner 336x280

Dikatakan dia, terkait soal itu (penutupan), pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap Alexis. Karena penindakan itu merupakan wewenang Pemprov DKI.

BACA: Mediasi PT ASI/ADW vs Ireka Baru, Ini Hasilnya…

 PT ASI/ADW Dikepung Warga dan Karang Taruna

Namun, lanjut dia, apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta bantuan untuk menindak Alexis, maka pihak kepolisian bisa melakukannya.

“Bisa, bisa atas permintaan siapa dulu. Kalau atas permintaan Alexis kita enggak mau, izinnya aja enggak ada,” kata Setyo santai, seperti dilansir dari kumparan.com.

Sehingga apabila pihak kepolisian melakukan penindakan terhadap tempat yang diduga sebagai tempat prostitusi tersebut, maka harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Ya semua atas permintaan Pemprov. Ini kan penegakan perda. Izin-izinnya kan Pemprov,” pungkasnya. (SiD)

banner 336x280