PT JLM Disegel, Nace: Proses Hukum belum Kelar, Laporkan dan Tindak!

0
banner 468x60

“Bukan berarti kisruh yang terjadi terkait perusahaan tersebut ikut selesai. Proses hukum tetap harus berjalan”

BaskomNews.com – Pemkab Karawang sudah menyegel aktivitas PT. Jatisari Lestari Mandiri (JLM). Namun bukan berarti semua permasalahan terkait pembangunan gudang/pabrik tersebut kelar. Proses hukum tetap berjalan!

Demikian diungkapkan Ketua LSM Lodaya, Nace Permana, saat ditemui BaskomNews.com, Senin (30/10/2017), di Sekretariat LSM Lodaya.

banner 336x280

Diakui Nace, dirinya sangat mengapresiasi langkah Pemkab Karawang yang telah menyegel PT JLM. “Namun itu bukan berarti kisruh yang terjadi terkait perusahaan tersebut ikut selesai. Proses hukum tetap harus berjalan,” tegas Nace.

Dijelaskan dia, PT JLM sudah menabrak Perda Nomor 2 tahun 2013, tentang Tata Ruang. Karena, lahan yang saat ini dibangun PT JLM itu bukan diperuntukan untuk membangun pabrik atau gudang. Selain itu, PT JLM juga menabrak UU nomer 3 tahun 2014, tentang Industri dalam Kawasan.

“Jadi sudah jelas PT JLM terjerat Perda dan undang-undang. Ini sudah menabrak aturan. Maka hukum harus segera bertindak,” kata Nace.

Dikatakan Nace, jika memang ijin PT JLM itu dipalsukan. Maka Pemkab Karawang harus segera bikin laporan, untuk menjaga wibawanya. Dan ini, dilakukan juga sebagai efek jera.

“Ini sudah masuk unsur pidana. Asli atau tidaknya IMB tersebut ini sudah bentuk pemalsuan. Jadi harus sesegera mungkin untuk membuka laporan ke pihak yang berwajib. Biar terang benderang siapa dalang semua ini,” katanya.

Tak hanya itu,dirinya juga menduga kuat keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang yang ikut dalam melakukan perizinan PT JLM.

“ini kejahatan yang terorganisir. Saya yakin penegak hukum sedang bekerja untuk mencari siapa dalang semua ini,” tutup Nace. (vo)

banner 336x280