Penghargaan HAM Award buat Walikota Bekasi Dipandang Kontras
Sudah setahun belakangan warga korban gusuran di Kampung Poncol Bulak RT 02, RW 17, Pekayon, Kota Bekasi, yang srbagian terpaksa tinggal terlantar di gubuk yang mirip dengan kandang ayam
BaskomNews.com – Pada Maret 2017 Walikota Bekasi Rahmat Effendi menerima penghargaan kehormatan dari Komnas HAM sebagai pemimpin yang menghargai tentang perbedaan. Namun, penghargaan dari Komnas tersebut dipandang sebagian elemen sangat berbanding terbalik dengan kondisi yang ada saat ini. Tindakan Pemkot yang tidak mau memberikan ganti rugi kepada korban gusuran, menandakan tidak adanya keadilan yang diterima warga dari pemimpin daerahnya.
Seperti diketahui, sudah setahun belakangan warga korban gusuran di Kampung Poncol Bulak RT 02, RW 17, Pekayon, Kota Bekasi, yang srbagian terpaksa tinggal terlantar di gubuk yang mirip dengan kandang ayam. Mereka bertahan dengan segala kekurangan, sambil menunggu kepastian ganti rugi dari Pemkot Bekasi.
“Pemberian award Komnas HAM kepada Pemkot Bekasi harus melihat dari segala aspek. Award yang diberikan itu pun dapat dicabut lagi oleh Komnas HAM, karena belum pantas Pemkot Bekasi mendapatkan itu,” kata Agus Rihat dari LBH Bekasi selaku kuasa hukum warga korban gusuran kepada media, Kamis (02/11/2017).
Menurutnya, tindakan Walikota Bekasi yang sudah semena-mena menggusur rumah warga dan tidak memberikan ganti rugi, sangat tidak berkeprimanusiaan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
“Warga disini menuntut ganti rugi. Mereka menuntut hak mereka, karena rumah mereka yang dibangun dengan jerih payah, dihancurkan tanpa ada ganti rugi dari Walikota Bekasi. Itu jelas sudah melanggar HAM,” tegasnya.
Karena itu, Agus meminta Komnas HAM untuk melakukan evaluasi kembali atas penghargaan yang sudah diberikan kepada Pemkot Bekasi.
“Saya LBH Bekasi mendesak Komnas HAM untuk mencabut award yang diberikan ke Walikota, karena tidak sesuai dengan adanya warga yang diperlakukan seperti ini, apapun itu,” paparnya.
Sementara itu, Johana Nunik Widyanti selaku kepala Dukungan mediasi Komnas HAM yang juga menyempatkan diri datang ke lokasi penggusuran mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya mediasi yang rencananya dijadwalkan pada 7 November 2017.
“Komnas HAM akan menindaklanjuti mediasi antar warga dan Pemkot Bekasi, agar ada titik temu,” katanya.
Komnas HAM berjanji akan menanyakan secara jelas perihal penggusuran yang dilakukan Pemkot Bekasi, yang hasilnya akan diberitahukan kepada warga.
“Nanti kita akan bertanya ke Walikota tujuan dari pengusuran, lalu peruntukannya bagaimana, dan kepemilikan tanah mereka yang sudah gusur dan hancurkan. Nanti hasil mediasi kita paparkan ke publik,” pungkasnya. (cid)