2 Fraksi di DPRD Karawang Tolak Pembentukan Pansus PT JLM, Yang Ngusulin FPKB
“Kami menolak usulan pembentukan pansus tersebut. Bukan hanya PT JLM yang bermasalah (perizinannya), tapi hal serupa juga terjadi di banyak perusahaan. Dan ini erat kaitannya dengan banyak kepentingan”
BaskomNews.com – Usulan Fraksi PKB terkait pembentukan Pansus PT JLM di DPRD Karawang, rupanya tidak berjalan mulus. Dua fraksi di DPRD Karawang menolak! Alasannya, pembentukan Pansus tersebut syarat kepentingan dan tidak berkonstribusi langsung terhadap warga Karawang. Dua fraksi yang menolak usulan pembentukan Pansus PT JLM adalah Fraksi Gerindra dan Golkar.
“Kami menolak usulan pembentukan pansus tersebut. Bukan hanya PT JLM yang bermasalah (perizinannya), tapi hal serupa juga terjadi di banyak perusahaan. Dan ini erat kaitannya dengan banyak kepentingan,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Karawang, Nana Nurhusna, Jumat (3/11/2017).
Dikatakan dia, soal perizinan di Karawang, banyak kepentingan yang terus merongrong. Entah itu kekuatan modal/investasi, para broker perizinan maupun lingkaran orang dekat kekuasaan yang ingin meraup keuntungan secara pribadi maupun golongan, yang terkadang mengorbankan pihak-pihak yang hanya sebagai pelaksana atau bawahan.
“Coba dicermati, mengapa sampai pansus ini terbentuk, tentu ada orang yang merasa tersindir. Karena tujuan jangka pendek meraup pundi-pundi kekayaan sebanyak-banyaknya, dan ambisi jangka panjang menjadi pemangku kebijakan nomor satu di kabupaten ini,” tambahnya dengan nada kecewa.
Senada, Sekretaris Fraksi Golkar, Asep Syarifudin juga mengutarakan ketidaksetujuannya terhadap usulan pembentukan Pansus PT JLM. Menurutnya, selain hanya menghabiskan anggaran, juga tidak berkonstribusi langsung kepada masyarakat Karawang.
“Yang terpenting adalah menguak siapa saja yang terlibat, hingga munculnya ijin palsu. Saya minta pihak-pihak yang dirugikan mengambil langkah hukum sesegera mungkin, agar persoalan ini terang benderang,” katanya.
Dikatakan Asep, kedudukan DPRD Kota/Kabupaten sebagaimana UU No 23 tahun 2014 menjadi bagian dari penyelenggara pemerintah.
“Inilah yang harus dicatat! Jadi jangan hanya asal bikin pansus, tanpa urgensi dan motivasi yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat,” tandasnya. (vo)