Alhamdulillah…!!! Akhirnya Penahanan Kades, Ketua DKM dan Warga Tanjungsari Ditangguhkan
“Kami tidak pernah membeda-bedakan kasus. Jadi gak benar kalau ada tuduhan kejaksaan memihak dalam kasus ini”
BaskomNews.com – Alhamdulillahirabbil’alamin, itulah ungkapan syukur dan kebahagiaan para perwakilan masa aksi demonstrasi dari warga Tanjungsari saat melakukan audiensi di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (6/11).
Pasalnya, Kajari Karawang Sukardi mengabulkan tuntutan masa aksi untuk dilakukan penangguhan penahanan terhadap 3 tersangka atas kasus dugaan penyerobotan tanah mesjid Al-Mukarromah Desa Tanjungsari Kecamatan Cilebar ini.
Yaitu terdiri dari Kepala Desa Tanjungsari Wawan Eka Saputra, Ketua DKM Mesjid Al-Mukarromah Anon Suganda, serta warga ahli waris tanah wakaf mesjid bernama Ibu Otih.
Pantauan BaskomNews.com, yang hadir dalam audiensi ini bukan hanya pihak pengacara warga, perwakilan dari warga dan APDESI. Melainkan para Ketua LSM, Ormas dan para petinggi politisi di Karawang. Bahkan Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) juga terlihat hadir dalam audiensi dengan Kajari Karawang tersebut.
Kajari Karawang Sukardi mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah membedakan kasus hukum yang berbau sara ataupun tidak. Karena berdasarkan aturan dan prosedur, pihaknya hanya bekerja secara normatif dalam kasus ini.
“Kami tidak pernah membeda-bedakan kasus. Jadi gak benar kalau ada tuduhan kejaksaan memihak dalam kasus ini,” kata Kajari Sukardi.
Ditengah-tengah pembicaraan audiensi, pihak pengacara warga/APDESI Jhonson Panjaitan menyatakan, jika sejak awal ia terus menegaskan kepada kejaksaan agar berhati-hati di dalam penanganan kasus ini. Karena Jhonson mengaku telah mencium gelagat tidak baik dalam penanganan kasus ini.
“Kalau sudah seperti ini mau bagaimana lagi. Pada akhirnya warga gerak dengan sendirinya dan tidak terkontrol. Jadi sekarang kita tanya balik maunya kejaksaan seperti apa,” kata Jhonson Panjaitan.
Menjawab pertanyaan dan keinginan warga ini, Kajari Sukardi akhirnya menyetujui untuk dilakukan penangguhan penahanan terhadap 3 tersangka. “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, akhirnya saya setuju untuk dilakukan penangguhan,” kata Kajari.
Kemudian, didampingi langsung pengacara Jhonson Panjaitan, Wakil Bupati Kang Jimmy, serta para Ketua LSM dan Ormas di Karawang, proses administrasi penangguhan 3 tersangka terus dilakukan pengawalan.(king)