Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Warga dan Karang Taruna Sukaratu Bereaksi! Ada Proyek Kandang Ayam di Sawah

banner 468x60

“Banyak masyarakat yang datang kepada kami. Mereka merasa keberatan dengan adanya kandang ayam ini. Makanya saya coba cek langsung ke lokasi, bersama beberapa orang dan dua pemilik sawah”

BaskomNews.com – Bersama beberapa pemilik sawah, Karang Taruna Desa Sukaratu, Kecamatan Kutawaluya, ontrog proyek pembangunan kandang ayam di Desa Sindangsari, Kutawaluya, Senin (6/11/2017). Kedatangan mereka, lantaran proyek tersebut dianggap “mematikan” lahan pertanian warga Desa Sukaratu.

“Banyak masyarakat yang datang kepada kami. Mereka merasa keberatan dengan adanya kandang ayam ini. Makanya saya coba cek langsung ke lokasi, bersama beberapa orang dan dua pemilik sawah,” ujar Humas Karang Taruna Desa Sukaratu, Iwan Sujana.

banner 336x280

Dikatakan dia, pasca adanya proyek kandang ayam tersebut, banyak warga sekitar yang mengeluh. Mereka kuatir terhadap dampak negatif yang timbul akibat adanya kandang ayam tersebut. Yang paing dirugikan, kata dia, adalah para penggarap sawah di sekitar lokasi pembangunan kandang ayam tersebut.

“Sebelum ramai diberitakan, dari awal saya tidak tahu adanya pembangunan kandang ayam karena dari awal tidak ada pemberitahuan jika ada kandang ayam yang mau dibangun,” ucapnya.

Kedatangannya bersama beberapa pemilik sawah, lanjut Iwan, juga untuk mempertanyakan kejelasan perijinannya. Sebab sejauh ini, tambah dia, masyarakat mengaku tidak tahu dan tidak pernah diberitahu adanya rencana pembangunan kandang ayam di lokasi tersebut.

“Saya bawa dua orang warga petani yang kebetulan sawahnya berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan kandang ayam ini. Ternyata mereka mengaku tidak tahu kalau di samping sawahnya itu mau dibangun kandang ayam. Ini sungguh mengherankan, ketika mereka tidak tahu, padahal letak sawahnya persis di samping kandang,” terangnya lagi.

Iwan juga mempertanyakan sejauh mana peranan DPMPTSP Kabupaten Karawang yang sudah melakukan sidak dan memberhentikan proses pembangunan. Tetapi pada kenyataannya saat ini proses pembangunan kandang tersebut masih berjalan, padahal saat sidak diketahui kandang tersebut belum memiliki ijin.

“Harusnya DPMPT tegas apabila memang tidak memiliki ijin, jangan biarkan pengusaha itu melanjutkan pembangunan, dan lagi jelas jelas ini pesawahan yang masuk zona hijau yang tidak boleh dibangun bangunan terlebih bangunan kandang ayam yang akan mencemari lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Sementara itu, bagian Monev DPMPTSP Karawang, M Arif saat dihubungi melalui telpon seluler mengatakan, kandang tersebut sudah memiliki ijin. Padahal baru beberapa hari saja pihaknya melakukan sidak.

“Semua ijin sudah lengkap, copy-nya ada di Pak MP Kutawaluya,” terang M Arif.

Sementara MP Kecamatan Kutawaluya, Sarmo, belum bisa dihubungi karena ketika disatroni ke kantornya dia tidak masuk kerja. Selain itu no HP nya pun tidak bisa dihubungi. (zak)

banner 336x280