Sepuluh hari. Ya, spare waktu itu terhitung sejak menyegelan, Senin (30/10/2017), hingga Kamis (9/12017)
BaskomNews.com – Deadline penyelesaian kasus PT Jatisari Lestari Makmur (JLM) tinggal dua hari! Ada kepenasaranan dari sejumlah elemen masyarakat, terkait ketegasan Pemkab Karawang. Apakah semua pekerjaan proyek yang sudah dilakukan akan bongkar, dan lahan yang sudah digunakan kemudian dikembalikan ke bentuk semula, atau….
Sepuluh hari. Ya, spare waktu itu terhitung sejak menyegelan, Senin (30/10/2017), hingga Kamis (9/11/2017), pihak PT JLM meminta waktu kepada Pemkab Karawang terkait solusi dari permasalahan tersebut.
“Kita berharap ada kejelasan dan ketegasan dari Pemkab Karawang. Itu zone kuning. Tidak boleh untuk pabrik. Sementara PT JLM modusnya gudang, ujug-ujug melebar jadi pabrik,” ujar aktivis mahasiswa di Karawang, Nurdin Pelez.
Banyak kejanggalan, lanjut Nurdin. Selain lahan yang digunakan merupakan lahan produktif yang dilindungi Perda LP2B, juga dalam perjalanannya muncul isu IMB palsu.
“Jika tidak ada kejelasan dan penyelesaian, terkait semua kisruh di PT JLM, kami mahasiswa Karawang dengan kekuatan besar akan turun ke jalan,” katanya. (SiD)






