Seorang Pemuda Jatirasa Barat Diciduk Polisi, “Jualan Pil Setan”

0
banner 468x60

Adalah Lucky Triyogo Bin Supingi alias Lucky (24), warga Dusun Jatirasa Barat RT 002/001 Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat, pemuda yang diringkus itu. Dia dicokok di kawasan Johar, pada Jumat (3/11/2017)

BaskomNews.com – Perang terhadap peredaran obat terlarang, rupanya benar-benar dilakukan Sat Narkoba Polres Karawang. Setelah sebelumnya menangkap beberapa orang pengedar barang haram tersebut dengan barang bukti ribuan pil, terupdate, seorang pemuda warga Jatirasa Barat, Karawang, diringkus Buser Narkoba Polres Karawang, dengan barang bukti ribuan pil Alprazolam dan Dumolid.

Adalah Lucky Triyogo Bin Supingi alias Lucky (24), warga Dusun Jatirasa Barat RT 002/001 Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat, pemuda yang diringkus itu. Dia dicokok di kawasan Johar, pada Jumat (3/11/2017).

banner 336x280
Barang bukti

Dari tangannya, petugas mendapati 9 box Alprazolam yang di dalamnya berisi 10 lembar, masing-masing terdapat 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 900 butir. Selain itu, masih di tangan dia, petugas mendapati 3 lembar pil Alprazolam yang masing-masing lembar berisi 10 butir, dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 30 butir, 1 box Dumolid yang di dalamnya terdapat 7 lembar, masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 70 butir dan 1 lembar pil dumolid, berisi 5 butir.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mayarakat yang menyatakan keresahannya atas adanya peredaran obat terlarang, yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, Selasa (7/11/2017).

Atas perbuatan itu, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Karawang dan diganjar dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (zak)

banner 336x280