Debt Collector Jabel Kendaraan Warga Karawang di Jalan, Ketua BAJA Geram, Ini Kata Dia
“Kredit macet adalah perkara perdata yang mekanismenya harus berakhir di pengadilan, sesuai dengan UU Fiducial”
BaskomNews.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Penjaga (BAJA) Karawang, Ferry Alexi Dharmawan, kecam tindakan maen jabel kendaraan yang dilakukan debt colector FIF Grup, kepada seorang warga di Peruri Galuh Mas Teluk Jambe Timur, Karawang, beberapa waktu lalu. Kata dia, itu merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan mengarah pada pelanggaran.
“Kredit macet adalah perkara perdata yang mekanismenya harus berakhir di pengadilan, sesuai dengan UU Fiducial,” ujarnya, kepada BaskomNews.com, sesaat tadi, Senin (14/11/2017).
Dan tindakan menyita kendaraan nasabah, tandas dia, adalah persoalan pidana. “Jika ada debt collector yang merampas mobil/motor kredit, laporkan dengan Pasal Pencurian dan Perampasan,” lanjutnya.
Jika masih ragu, atau takut, tambah dia, mintalah advokasi dan pendampingan dari LSM atau LBH. “Pihak Kepolisian dari Polres setempat harus mengumpulkan para pimpinan leasing sebelum gabungan LSM dan Ormas mengambil tindakan sweeping,” katanya.
Sebelumnya, seorang warga dijabel kendaraannya oleh debt collector FIF Group di Jalan Peruri Galuh Mas Teluk Jambe Timur, Karawang, beberapa waktu lalu. (SiD)