Diam-diam, Bansos Anak Yatim Rp 7,1 miliar Dilaporkan ke Kejaksaan
“Pasca wakil bupati marah besar sekitar Agustus 2017 lalu, AMIB langsung membuat laporan ke Kejaksaan Karawang”
BaskomNews.com – Secara diam-diam, anggaran Bantuan Sosial (Bansos) untuk anak yatim piatu senilai Rp 7,1 miliar dilaporkan Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) ke Kejaksaan Negeri Karawang.
Laporan atas kejanggalan anggaran Bansos Anak Yatim yang nilainya terbilang fantastis ini sendiri dilaporkan AMIB Karawang pada 9 Agustus 2017. Pasalnya, anggaran Bansos yang leading sektornya di Dinas Sosial ini pernah mengundang kemarahan besar dari Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) pada Agustus 2017 lalu.
Kemarahan Kang Jimmy sendiri terjadi saat launching bantuannya di kantor Pos Karawang. Karena saat itu, Kang Jimmy mengaku terkejut dengan nilai 20 persen untuk biaya operasional yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar. Terlebih lagi, ada 10 persen bagi peruntukan biaya pendamping anak yatim piatu yang nilainya mencapai Rp 758 juta.
Atas dasar kecurigaan inilah, kemudian DPC AMIB Karawang membuat laporan hukum ke Kejaksaan atas pengelolaan dana Bansos Anak Yatim oleh Yayasan Karawang Sejahtera tersebut.
Sekjen DPC AMIB Karawang, Komarudin SH mengatakan, kabarnya persoalan dana Bansos anak yatim piatu ini pernah diperiksa oleh Inspektorat. Tetapi sampai saat ini, tidak jelas informasi pemeriksaannya oleh pihak Inspektorat.
“Pasca wakil bupati marah besar sekitar Agustus 2017 lalu, AMIB langsung membuat laporan ke Kejaksaan Karawang. Kemudian atas dasar intruksi Wabup, inspektorat melakukan pemeriksaan. Termasuk Yayasan Karawang Sejahtera juga ikut diperiksa Inspektorat,” kata Komarudin SH, Senin (13/11).
Oleh karenanya, sambung Komarudin, AMIB berharap agar laporan ini menjadi produk hukum bagi Kejaksaan Karawang. Karena menurutnya, AMIB merasa miris jika anggaran untuk anak yatim saja masih “dipermainkan” untuk mencari keuntungan pribadi.
“Dulu AMIB menyerahkan laporannya ke Kajari langsung. Kemudian disposisi ke Kasi Intel Kejaksaan. Saya harap dugaan kejanggalan Bansos anak yatim ini bisa diusut kejaksaan sampai selesai, sehingga menjadi produk hukum kejaksaan,” tandas Komarudin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BaskomNews.com, kabarnya minggu ini beberapa pihak terkait seperti pejabat Dinas Sosial dan pihak Yayasan Karawang Sejahtera akan mulai dilakukan pemanggilan oleh penyidik Kejaksaan.
Atas dasar informasi ini dapat dipastikan jika kasus kejanggalan dalam Bansos anak yatim piatu yang dikelola oleh Yayasan Karawang Sejahtera tersebut masih akan berlanjut.(king)